TANJABBARAT,LIPUTAN JAMBI. ID– Permasalahan terkait Penggantian antara Waktu (PAW) di berapa Desa, salah satunya di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh berbagai pihak terkait.
Pembahasan mengenai hal tersebut telah dilakukan dalam rapat kerja yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Acara dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD, perwakilan Dinas Pemerintahan Umum dan Desa (PMD), serta unsur terkait lainnya untuk bersama-sama mencari pemahaman terkait mekanisme yang akan diambil.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Assek, mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan kejelasan terkait aturan yang berlaku, Komisi I DPRD Tanjab Barat menyarankan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat segera bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penegasan terkait hal tersebut.
“Dari hasil pertemuan kita kemarin, kita dari Komisi I Menyarankan agar Pemerintah Daerah dapat segera bersurat ke Kemendagri, agar dapat penegasan”. Ungkapnya Melalui Via Telephone Kamis Sore (05/02/2026)
Ia juga menghimbau “Sebelum adanya penegasan atau surat balasan dari Kemendagri Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk sementara jangan diadakan pelantikan terlebih dahulu”. Himbaunya. (Cw)






