TANJAB BARAT,LIPUTAN JAMBI.id-Proses pengangkatan Kepala Desa (Kades) pergantian antara waktu(Paw) di beberapa desa se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sebelumnya menjadi perbincangan dalam rapat meja bundar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan telah dibahas juga di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena adanya dugaan kesalahan pada proses seleksinya, mendapatkan klarifikasi langsung dari Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, Mag.
Klarifikasi tersebut disampaikan Bupati dalam wawancara usai melaksanakan sholat Jumat berjama’ah di Masjid Al-Awar, pada hari Jum’at (13/2/2026).
“Kita tetap akan melantik Kades Paw yang telah terpilih. Pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Bupati mengimbau bahwa pihak yang memiliki keberatan terkait pengangkatan Kades Paw tersebut dapat mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(cw)






