Legalitas Jembatan Sungai Tiram Dipertanyakan, Pemerintah Daerah Belum Punya Data

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, LIPUTANJAMBI.ID – Legalitas izin pembangunan jembatan penyeberangan yang dibangun secara pribadi di alur Sungai Tiram, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), hingga saat ini masih menjadi pertanyaan besar.

Hal ini diketahui setelah beberapa dinas terkait dikonfirmasi. menyatakan tidak memiliki data izin maupun tidak mengetahui adanya pembangunan jembatan di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanjab Barat, Apri Dasman, ketika dikonfirmasi terkait izin pembangunan, menjawab singkat, “Di kami rasanya tidak ada.”

Senada dengan itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga menyampaikan hal yang sama. “Tidak ada (izinnya), kami baru tahu dari media adanya pembangunan jembatan tersebut,” ujar Dudung.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Tanjab Barat dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, yang diminta memberikan komentar terkait permasalahan ini, menjelaskan bahwa pembangunan jembatan harus mendapatkan izin resmi dari Dinas PUPR atau pemerintah daerah terkait melalui kajian teknis.

“Pembangunan jembatan terutama yang melintasi sungai diatur secara ketat dalam regulasi, prosedur, izin, serta syarat teknis pembangunan. Tujuannya agar pembangunan tidak berdampak mengganggu aliran air atau memperkecil penampang sungai,” ujarnya.

Albert menambahkan bahwa aspek dampak lingkungan juga perlu diperhatikan secara serius. “Jembatan yang salah konstruksi dapat menjadi tempat sampah tersangkut,” tegasnya.

Ditanya mengenai langkah yang akan diambil Komisi III terkait hal tersebut serta kemungkinan sanksi jika terbukti tidak memiliki izin resmi, Albert menjawab, “Komisi III akan melakukan rapat intern terkait permasalahan tersebut dan akan memanggil dinas yang terkait dengan pembangunan jembatan tersebut. Terkait sanksi, bisa saja dikenakan sanksi administratif,” tutupnya.

Sampai saat ini, pihak yang melakukan pembangunan jembatan belum dapat ditemui untuk dimintai klarifikasi terkait izin pembangunan. (cw)

Berita Terkait

Mutu Dipertanyakan: Jalan Rabat Beton DAU Bram Itam Kiri Baru Jadi Sudah Retak
Lapas Kuala Tungkal Gandeng Pertamina Bekali Keterampilan Warga Binaan
JMSI Jambi Lakukan Audiensi Perdana dengan Gubernur Al Haris
Bupati Anwar Sadat Dukung Program Pilah Sampah dan Daur Ulang di Muara Papalik
Kodim 0419/Tanjab Gelar Nobar “Bola Gembira”Perkuat Kebersamaan TNI dan Masyarakat
Terulang Lagi Portal Pembatas Muatan di Jalan Semau Rusak Diterobos Kendaraan Tinggi
Komisi III DPRD Tanjab Barat Akan Koordinasi Tindak Lanjut Temuan BPKP
BPS & Pemkab Tanjab Barat Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:44 WIB

Mutu Dipertanyakan: Jalan Rabat Beton DAU Bram Itam Kiri Baru Jadi Sudah Retak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:42 WIB

Lapas Kuala Tungkal Gandeng Pertamina Bekali Keterampilan Warga Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:59 WIB

JMSI Jambi Lakukan Audiensi Perdana dengan Gubernur Al Haris

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:53 WIB

Bupati Anwar Sadat Dukung Program Pilah Sampah dan Daur Ulang di Muara Papalik

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:55 WIB

Kodim 0419/Tanjab Gelar Nobar “Bola Gembira”Perkuat Kebersamaan TNI dan Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:24 WIB

Komisi III DPRD Tanjab Barat Akan Koordinasi Tindak Lanjut Temuan BPKP

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:03 WIB

BPS & Pemkab Tanjab Barat Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kebanggaan Tanjab Barat: Pinang Betara Resmi Bersertifikat IG

Berita Terbaru