Tanjab Barat, Liputan Jambi.id-Kabid Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjab Barat, Dudung, mengkonfirmasi bahwa dapur MBG SPPG di Kelurahan Tungkal Empat tidak wajib memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL), atau Usaha Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL). Menurutnya, dapur tersebut hanya memiliki izin Surat Persetujuan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“izinnya SPPL,” tegas Dudung.
Ia menjelaskan bahwa meskipun hanya memiliki izin SPPL, setiap usaha atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan—baik berupa AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL—wajib melakukan pelaporan kondisi lingkungan setiap enam bulan (per semester) ke Dinas Lingkungan Hidup. Laporan tersebut harus memuat informasi terkait pengelolaan pencemaran air, udara, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta kondisi kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.
Ketika ditanya apakah dapur MBG SPPG di kelurahan Tungkal empat kota telah melaksanakan pelaporan tersebut, Dudung menyatakan bahwa sepengetahuan pihaknya, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk.(cw)




