TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI.id – Proses Pemberhentian dan Pengangkatan (PAW) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menjadi sorotan publik lantaran dinilai melampaui batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, efektivitas dan transparansi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat juga dikritik karena dianggap tidak menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades setempat telah dikeluarkan pada November 2023. Namun, pelaksanaan PAW baru dilakukan pada Desember 2025. Jangka waktu sekitar dua tahun tersebut dinilai jauh melampaui batas maksimal enam bulan yang diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Perda Nomor 6 Tahun 2023, dan Perbup Nomor 23 Tahun 2015.
Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, ketika dimintai keterangan terkait kritikan terhadap RDP, menyatakan bahwa dirinya bukan pihak yang menandatangani surat RDP tersebut.
Sementara itu, terkait pelantikan PAW yang telah dilaksanakan meski molor, Hamdani menjelaskan bahwa pihaknya telah mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Menurut jawaban Dinas PMD, saat ini belum ada penegasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan yang berlaku.
Meski belum ada penegasan dari pusat dan sebelumnya proses pelantikan sempat ditunda dengan alasan menunggu kepastian tersebut, pelantikan PAW Kades Terpilih di Tanjung Jabung Barat tetap dilaksanakan.
Hamdani memberikan pandangannya terkait hal ini. “Pandangan saya kalau pemda dalam hal ini Bupati sudah melantik PAW kades yang baru ini kemarin, berarti mereka sudah ada argumen dengan aturan yang kuat untuk melakukan pelantikan tersebut dan kalau ada pihak-pihak yang kurang puas ya silahkan tempuh jalur hukum,” tegas Hamdani.
Sikap berbeda justru disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Assek. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan terkait pelaksanaan PAW tersebut.
“Kita sudah memberikan warning, ketika nanti warningnya masih dilaksanakan oleh Bupati. Ketika dampak hukum terjadi nanti yang berkaitan dengan Pemerintah, DPR kan dalam hal ini sudah memperingatkan Bupati. Ini lah lembaga kami sebagai pengawasan, mengawasi, memberikan warning,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan Bupati secara langsung. Hal ini dikarenakan perbedaan peran antara lembaga legislatif dan eksekutif, meskipun keduanya merupakan mitra kerja.
“Karena berbeda antara DPRD dan Pemerintahan, memang betul mitra DPRD, Eksekutif dengan legislatif kan sebagai mitra dan ada dua pandangan yang berbeda. DPRD bisa memberikan pandangan ini, dan Pemerintah juga bisa memberikan pandangan ini. Nah ini tergantung karena sifatnya Pemerintah ini Eksekutor. Ketika nanti Pemerintah salah dalam melaksanakannya kami sebagai DPRD menegurnya, dan ketika Pemerintah tidak mau juga dan jika ada langkah-langkah hukum kan kita sudah memperingatkan. Bukan kita tidak mengingatkan jika masih juga kita tidak tau lagi,” tambahnya.
Lebih jauh, H. Assek menilai bahwa sikap Bupati dalam hal ini terkesan menantang. Bahkan, Bupati dikabarkan menyuruh pihak yang merasa keberatan dengan pelantikan yang dilakukan untuk mengadu melalui jalur hukum hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dan artinya Bupati juga menantang, bahkan disuruh mengadu, siapa-siapa yang merasa keberatan dengan pelantikan ini silahkan mengadu langkah-langkah hukum hingga ke PTUN. Artinya jika Bupati melaksanakan hal itu berarti Bupati tahu bahwa ada celah untuk diadukan ke PTUN, kalau memang tidak ada celah tak mungkin orang mau mengadukan, berarti ada persoalan yang tidak clear di persoalan ini,” tutupnya. (Tim)






