TANJAB BARAT,LIPUTAN JAMBI.ID— Kuasa Hukum Tergugat II, PT Jabung Barat Sakti dari Kantor Hukum Inlaw and Justice, menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 788/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat.
Heavy Zainsyah, S.H., C.L.A., selaku Kuasa Hukum Tergugat II, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan wujud penegakan hukum yang objektif, independen, dan profesional.
“Majelis Hakim telah memeriksa serta memutus perkara ini berdasarkan fakta dan bukti hukum yang terungkap selama persidangan. Putusan ini menegaskan bahwa dalil-dalil yang disampaikan Para Penggugat tidak terbukti secara hukum, sehingga gugatan tersebut patut ditolak seluruhnya,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada klien, PT Jabung Barat Sakti, serta seluruh tim di Kantor Hukum Inlaw and Justice yang telah bekerja secara profesional sepanjang proses persidangan berlangsung.
Lebih lanjut, Heavy berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjaga iklim investasi dan dunia usaha yang sehat dan kondusif, khususnya di wilayah Provinsi Jambi.(tim)







