Tanjab Barat, Liputan Jambi – Isu mengenai dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang kepala desa di Desa Sungai Serindit, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, akhirnya mendapatkan tanggapan. Pihak Kades Sungai Serindit kini memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebutkan dirinya merangkap menjabat sebagai kepala sekolah SMA di wilayah tersebut.
Sebelumnya, media telah berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini melalui pesan singkat WhatsApp pribadi. Setelah pemberitaan beredar, Kades Sungai Serindit akhirnya memberikan penjelasan rinci mengenai kondisi sekolah dan jabatan yang diembannya.
Dalam klarifikasinya, Kades menjelaskan bahwa SMA yang ada di wilayahnya bukanlah SMA Negeri Satu Atap, melainkan sekolah swasta. Ia menyebutkan bahwa sekolah tersebut masih memiliki banyak keterbatasan, bahkan ruang kelasnya pun masih menumpang di tempat lain.
“Kalau ikut turun ke lapangan sangat sedih, karena rata-rata siswa yang masuk ke sekolah itu mereka yang miskin. Mau melanjutkan ke sekolah negeri jauh sehingga tidak mampu dengan biayanya,” ujar Kades dalam pesan singkatnya.
Menurutnya, tanpa keberadaan SMA swasta ini, banyak lulusan SMP dan MTs di wilayah tersebut akan berhenti sekolah karena keterbatasan biaya. Meskipun masih banyak kekurangan fasilitas, keberadaan sekolah ini memungkinkan anak-anak tersebut tetap mendapatkan kesempatan pendidikan. “Terus terang kalau sekolah itu, dari awal sampai sekarang banyak berkorbannya, tetapi selagi banyak manfaatnya bagi generasi bangsa saya pikir tidak apa-apa,” tambahnya.
Terkait jabatan sebagai kepala sekolah, Kades mengakui telah menjabat selama sekitar lima tahun. Namun, ia menegaskan tidak menerima gaji sama sekali. Bahkan para guru di sekolah tersebut pun tidak menerima gaji yang layak, melainkan hanya uang pengganti lelah, sehingga seluruh pengabdian bersifat sukarela. Sumber dana untuk kegiatan pendidikan di sekolah ini selama ini hanya berasal dari uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa.
Mengenai aturan jabatan rangkap, Kades menyatakan bahwa jika gaji berasal dari sumber yang sama, hal tersebut memang tidak diperbolehkan. Namun, ia mengakui bahwa belum sempat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait hal ini. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada petunjuk dari PMD sebelum ia merangkap jabatan sebagai kepala sekolah, mengingat menurutnya sekolah tersebut adalah lembaga swasta.
Selain itu, Kades juga menyampaikan dugaan terkait adanya pelapor yang memberitahukan hal-hal terkait sekolah dan dirinya. Ia menduga pelapor tersebut mungkin tidak senang dengannya, kemungkinan berkaitan dengan anak atau saudara pelapor yang bersekolah di sana.(cw)





