Upaya Klarifikasi Dugaan Rangkap Jabatan Tak Direspon, Kades Sungai Serindit Jadi Sorotan

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat, Liputan Jambi – Kabar mengenai dugaan rangkap jabatan menjadi sorotan di Desa Sungai Serindit, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Seorang kepala desa (kades) setempat diduga merangkap menjabat sebagai kepala sekolah SMA Satu Atap.

Media telah berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini dengan menghubungi Kades Sungai Serindit melalui pesan singkat WhatsApp pribadi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kades belum memberikan tanggapan atau konfirmasi apapun terkait dugaan tersebut.

Secara hukum, rangkap jabatan yang diduga dilakukan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Desa No. 6 Tahun 2014, kepala desa dilarang merangkap jabatan di instansi atau lembaga lain, termasuk jabatan kepala sekolah baik negeri maupun swasta/PPPK. Larangan ini juga diperkuat oleh aturan manajemen PNS/PPPK yang melarang adanya konflik kepentingan dan mewajibkan pegawai untuk fokus pada satu tugas utama.

Berikut adalah poin-poin penting aturan yang melarang praktik rangkap jabatan tersebut:

1. UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 29): Kades dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, pegawai negeri sipil (termasuk kepala sekolah PNS), atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Aturan ini tidak berubah dalam revisi terbaru UU No. 3 Tahun 2024, yang juga menegaskan larangan merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
​
2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Guru harus mengabdikan diri sepenuhnya pada tugasnya, sehingga tidak boleh merangkap jabatan yang dapat mengganggu kinerja atau pelaksanaan tugas utama.

Rangkap jabatan sebagai kepala sekolah atau guru berpotensi besar menimbulkan benturan kepentingan dan menghambat kinerja, baik dalam menjalankan tugas di pemerintahan desa maupun di lingkungan sekolah.

Bagi pelanggar terhadap larangan ini, terdapat sanksi yang tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Desa. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan Kepala Desa.

Hingga saat ini, media masih menunggu kejelasan dari Kades Sungai Serindit terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.(cw)

Berita Terkait

DAMPAK KEMARAU PANJANG, 87 HEKTAR SAWAH GAGAL PANEN — INI PENJELASAN KADIS TANAMAN PANGAN
PERSIAPAN TMMD KE-130, DANDIM TINJAU LOKASI SASARAN DI DESA MERBAU
KABUT ASAP MELANDA KUALA TUNGKAL, BUPATI BAGIKAN MASKER-KADISKES: INDEKS KUALITAS UDARA MASIH AMAN
BREAKING NEWS: KABUT ASAP KEMBALI MELANDA KUALA TUNGKAL, ASAP TERASA MENYENGAT SIANG INI
GANDENG PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH, UMKM NAIK KELAS TANJAB BARAT SUKSES GELAR LOMBA HUT RI KE-81
PINANG JADI TIANG LISTRIK 3 TAHUN, DINAS PERKIM JANJI TURUN SORE INI
DI TENGAH SEMARAK HUT RI, 5 BATANG PINANG JADI TIANG LISTRIK SUDAH 3 TAHUN — WARGA: KAMI BELUM MERDEKA!
PETROCHINA KERAHKAN PERSONEL DAN ALAT BANTU PADAMKAN KARHUTLA
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:39 WIB

DANDIM & PERSIT SAMBUT MAHASISWA UNHAN DI SEKOLAH RAKYAT INTEGRITAS 1

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Alokasi Anggaran 15 Miliar: BPBD Dominasi Porsi Terbesar di Antara 5 OPD

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:29 WIB

PUNCAK HUT TNI KE-81 PENUH HIKMAH, KODIM 0419/TANJAB PERKUAT KEMANUNGGALAN DENGAN RAKYAT

Rabu, 30 September 2026 - 16:05 WIB

TANJAB BARAT SATU-SATUNYA DI JAMBI! KELAPA DALAM MASUK DANA BPDP, 9 PROGRAM SIAP DIJALANKAN

Jumat, 25 September 2026 - 10:54 WIB

JELANG PUNCAK HUT TNI KE-81 TANGGAL 5 OKTOBER, DANDIM 0419/TANJAB GELAR RANGKAIAN KEGIATAN BERSAMA MASYARAKAT

Jumat, 25 September 2026 - 10:19 WIB

PERKUAT SINERGI DAN KEAKRABAN, DANDIM 0419/TANJAB GELAR SILATURAHMI BERSAMA MEDIA DAN WARAKAWURI

Kamis, 24 September 2026 - 23:17 WIB

Cegah Kecelakaan Laut, KSOP Kuala Tungkal Ketatkan Aturan Muat Penumpang & Kendaraan

Selasa, 22 September 2026 - 11:19 WIB

BAZAR MURAH RANGKAI HUT TNI KE-81, WARGA SERBU KEBUTUHAN POKOK HARGA TERJANGKAU DI KODIM 0419/TANJAB BARAT

Berita Terbaru

Daerah

EXIT MEETING BPK: PEMKAB TANJAB BARAT BAHAS SOLUSI 716 TKM

Sabtu, 10 Okt 2026 - 00:14 WIB