Upaya Klarifikasi Dugaan Rangkap Jabatan Tak Direspon, Kades Sungai Serindit Jadi Sorotan

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat, Liputan Jambi – Kabar mengenai dugaan rangkap jabatan menjadi sorotan di Desa Sungai Serindit, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Seorang kepala desa (kades) setempat diduga merangkap menjabat sebagai kepala sekolah SMA Satu Atap.

Media telah berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini dengan menghubungi Kades Sungai Serindit melalui pesan singkat WhatsApp pribadi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kades belum memberikan tanggapan atau konfirmasi apapun terkait dugaan tersebut.

Secara hukum, rangkap jabatan yang diduga dilakukan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Desa No. 6 Tahun 2014, kepala desa dilarang merangkap jabatan di instansi atau lembaga lain, termasuk jabatan kepala sekolah baik negeri maupun swasta/PPPK. Larangan ini juga diperkuat oleh aturan manajemen PNS/PPPK yang melarang adanya konflik kepentingan dan mewajibkan pegawai untuk fokus pada satu tugas utama.

Berikut adalah poin-poin penting aturan yang melarang praktik rangkap jabatan tersebut:

1. UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 29): Kades dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, pegawai negeri sipil (termasuk kepala sekolah PNS), atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Aturan ini tidak berubah dalam revisi terbaru UU No. 3 Tahun 2024, yang juga menegaskan larangan merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Guru harus mengabdikan diri sepenuhnya pada tugasnya, sehingga tidak boleh merangkap jabatan yang dapat mengganggu kinerja atau pelaksanaan tugas utama.

Rangkap jabatan sebagai kepala sekolah atau guru berpotensi besar menimbulkan benturan kepentingan dan menghambat kinerja, baik dalam menjalankan tugas di pemerintahan desa maupun di lingkungan sekolah.

Bagi pelanggar terhadap larangan ini, terdapat sanksi yang tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Desa. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan Kepala Desa.

Hingga saat ini, media masih menunggu kejelasan dari Kades Sungai Serindit terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.(cw)

Berita Terkait

Harapan Agar Sesuai Standar, Rehab Jembatan Dana Desa Rp148 Juta di Teluk Sialang Perlu Kejelasan Data
Semangat Jumat Gotong Royong, Dirut Tirta Pengabuan Turun Langsung Bersihkan Kantor Induk
YLKI Cek Fresh Kualatungkal, Ditemukan Barang Diduga Kedaluwarsa
Hamdani Pimpin Rapat Paripurna, DPRD Apresiasi Capaian WTP Pemkab Tanjab Barat
BPOM Segel Dua Apotek di Tanjabbar, YLKI Soroti Kinerja Apoteker
BPOM Segel Dua Apotek di Tanjabbar, YLKI Soroti Kinerja Apoteker
Nissya Sabet Dua Medali Sekaligus, Raih Gelar Pemanah Muda Terbaik di Kejurnas Panahan Yogyakarta
Reses di Desa Suban: Hamdani Siap Perjuangkan Jalan, Jembatan, dan Lampu Jalan untuk Ponpes Secara Bertahap
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:22 WIB

Harapan Agar Sesuai Standar, Rehab Jembatan Dana Desa Rp148 Juta di Teluk Sialang Perlu Kejelasan Data

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:07 WIB

Semangat Jumat Gotong Royong, Dirut Tirta Pengabuan Turun Langsung Bersihkan Kantor Induk

Senin, 29 Juni 2026 - 19:09 WIB

YLKI Cek Fresh Kualatungkal, Ditemukan Barang Diduga Kedaluwarsa

Senin, 29 Juni 2026 - 12:55 WIB

Hamdani Pimpin Rapat Paripurna, DPRD Apresiasi Capaian WTP Pemkab Tanjab Barat

Senin, 29 Juni 2026 - 10:47 WIB

BPOM Segel Dua Apotek di Tanjabbar, YLKI Soroti Kinerja Apoteker

Senin, 29 Juni 2026 - 09:36 WIB

Nissya Sabet Dua Medali Sekaligus, Raih Gelar Pemanah Muda Terbaik di Kejurnas Panahan Yogyakarta

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:01 WIB

Reses di Desa Suban: Hamdani Siap Perjuangkan Jalan, Jembatan, dan Lampu Jalan untuk Ponpes Secara Bertahap

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:45 WIB

Lagi-lagi Ukir Prestasi, Atlet Perpani Tanjab Barat Raih Medali di Kejurnas Panahan Yogyakarta

Berita Terbaru