Konsultan Pengawas Proyek APBD Jalan Tanjung Senjulang-Menuju Dermaga Jadi Sorotan, Proyek Belum Selesai Akhir Tahun

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR, LiputanJambi.id – Proyek peningkatan jalan dari Desa Tanjung Senjulang menuju dermaga di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, belum selesai dikerjakan hingga akhir Desember 2025. Kondisi ini membuat peran konsultan pengawas yang menangani proyek tersebut menjadi sorotan.

Dilansir dari pantauan media, proyek dengan nilai pagu lebih dari Rp 3,3 miliar ini masih dalam tahapan pekerjaan. Terpantau dua alat berat masih melaksanakan aktivitas, sementara hanya ada timbunan material berupa batu dan sebagian lagi masih berupa timbunan tanah kuning.

Berdasarkan data pada papan merek pekerjaan, proyek ini dikontrakkan pada tanggal 10 Oktober 2025 dengan waktu pelaksanaan selama 75 hari. Pengerjaan dilaksanakan oleh PT Tiga Sahabat Konstruksi dengan konsultan supervisi CV Aisoise Consultant.

Warga setempat yang dimintai keterangan menyatakan kekhawatiran bahwa proyek ini berpotensi tidak selesai jelang akhir tahun. “Ini jalan Harmoko namanya, kalau dilihat cara kerjanya sulit mau selesai jelang akhir tahun,” ujar salah satu warga. Warga juga menyayangkan proyek dengan anggaran besar terkesan tidak dikerjakan dengan serius dan berharap menjadi perhatian pemerintah serta dinas terkait.

Menariknya, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat hanya memberikan keterangan singkat seputar “300 meter” tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai status proyek tersebut.

Informasi mengenai kesiapan proyek yang belum tercapai menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya (termasuk Perpres 46 Tahun 2025) serta dokumen kontrak, sanksi untuk keterlambatan proyek dirancang agar penyedia bertanggung jawab penuh.

Berikut adalah jenis sanksi yang bisa dikenakan jika keterlambatan berlanjut:

– Denda keterlambatan: Sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang terlambat per hari, yang akan dipotong langsung dari pembayaran prestasi kerja penyedia.

– Pemutusan kontrak: Pejabat Pengguna Anggaran (PPK) berhak memutus kontrak jika penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meskipun telah diberi kesempatan tambahan (umumnya 50 hari kalender).

– Blacklist nasional: Penyedia yang masuk daftar hitam tidak akan berhak mengikuti lelang proyek di mana saja instansi pemerintah.

– Pencairan jaminan dan ganti rugi: Jaminan pelaksanaan yang diserahkan penyedia bisa dicairkan untuk menutupi denda atau kerugian yang ditimbulkan bagi daerah.

Denda hanya dikenakan jika keterlambatan disebabkan kesalahan atau kelalaian penyedia. Sebaliknya, penyedia berhak membuktikan alasan luar kendali (seperti cuaca ekstrem atau bencana alam) dalam Show Cause Meeting (SCM) untuk menghindari sanksi.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak konsultan pengawas dan kontraktor mengenai alasan keterlambatan, jadwal penyelesaian proyek, atau langkah-langkah yang akan diambil untuk menghindari sanksi. Keterangan “300 meter” dari Kadis PUPR juga masih menjadi tanda tanya apakah itu merujuk pada bagian proyek yang belum selesai atau hal lain. (Cw)

Berita Terkait

Usaha Dana Hibah Berlanjut, Michaelia Haura Nissya Wakili Tanjab Barat di Kejurnas Panahan Waroeng SS Yogyakarta
PLTU Perhubungan dan Dinkes Ditetapkan Definitif, Pemkab Tanjab Barat Lantik Pejabat Mulai Eselon II, III, IV hingga Fungsional
BKPSDM Tanjab Barat: Pejabat Eselon II hingga Fungsional Akan Dilantik Hari Ini
Empat Atlet Muda Tanjung Jabung Barat Wakili Jambi di Kejurnas Panahan Junior 2026
Mutu Dipertanyakan: Jalan Rabat Beton DAU Bram Itam Kiri Baru Jadi Sudah Retak
Lapas Kuala Tungkal Gandeng Pertamina Bekali Keterampilan Warga Binaan
JMSI Jambi Lakukan Audiensi Perdana dengan Gubernur Al Haris
Bupati Anwar Sadat Dukung Program Pilah Sampah dan Daur Ulang di Muara Papalik
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:11 WIB

Usaha Dana Hibah Berlanjut, Michaelia Haura Nissya Wakili Tanjab Barat di Kejurnas Panahan Waroeng SS Yogyakarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:52 WIB

PLTU Perhubungan dan Dinkes Ditetapkan Definitif, Pemkab Tanjab Barat Lantik Pejabat Mulai Eselon II, III, IV hingga Fungsional

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

BKPSDM Tanjab Barat: Pejabat Eselon II hingga Fungsional Akan Dilantik Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:14 WIB

Empat Atlet Muda Tanjung Jabung Barat Wakili Jambi di Kejurnas Panahan Junior 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:44 WIB

Mutu Dipertanyakan: Jalan Rabat Beton DAU Bram Itam Kiri Baru Jadi Sudah Retak

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:59 WIB

JMSI Jambi Lakukan Audiensi Perdana dengan Gubernur Al Haris

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:53 WIB

Bupati Anwar Sadat Dukung Program Pilah Sampah dan Daur Ulang di Muara Papalik

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:55 WIB

Kodim 0419/Tanjab Gelar Nobar “Bola Gembira”Perkuat Kebersamaan TNI dan Masyarakat

Berita Terbaru