Kuasa Hukum Siap Gugat ke PTUN, Proses PAW Kades Teluk Ketapang Diminta Dibatalkan

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbarat, Liputanjambi. Id– Permasalahan PAW Kepala Desa di Desa Teluk Ketapang Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) terus bergulir, dengan kuasa hukum calon kepala desa (Calon Kades) Rika mengajukan rekomendasi pembatalan seluruh proses yang dinilai tidak sesuai aturan. Jika permintaan ini tidak mendapatkan tanggapan, pihak mereka siap mengambil langkah hukum hingga ke tingkat PTUN.

Perkara muncul setelah SK pemberhentian Kades setempat dikeluarkan pada November 2023, namun pelaksanaan PAW baru dilakukan pada Desember 2025. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan maksimal 6 bulan pelaksanaan yang diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Perda Nomor 6 Tahun 2023, dan Perbup Nomor 23 Tahun 2015. Alasan berdasarkan surat edaran Dinas Pemerintah Desa (PMD) Pemkab Tanjab Barat juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Surat edaran tidak boleh mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan dalilkan masalah pilkada atau pemilu sebagai alasan, karena kita butuh kepastian hukum dan tidak ingin merusak pemerintahan desa,” jelas kuasa hukumnya Ferdiono Ramadhan, S.

Bahtiar, salah satu kuasa hukum lainnya, menjelaskan langkah yang akan ditempuh jika Pemerintah Daerah tidak merespons. “Kita akan mengirim surat resmi kepada Bupati Tanjab Barat untuk meminta tindakan pembatalan, mengajukan laporan ke Ombudsman terkait kebijakan yang diambil, dan jika proses pengangkatan tetap dilanjutkan, kami siap melakukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.

“Segala cara sesuai hukum akan kita lakukan untuk memastikan aturan ditegakkan dan kepastian hukum terjaga bagi semua pihak,” tandasnya.

Rika selaku calon Kades menyampaikan bahwa keberatan yang diajukan bukan untuk mencari kesalahan siapapun. “Saya khawatir pelaksanaan yang melewati batas waktu dianggap biasa. Kedepan aturan hanya akan jadi formalitas dan bisa berdampak pada calon Kades lainnya,” ungkapnya setelah menghadiri rapat dengan Komisi I DPRD Tanjabbarat.

Terpisah, H. Asek, Anggota Dewan yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Sidang rapat, menyampaikan dukungan terhadap upaya menjaga tata kelola pemerintah yang baik. “Terkait aturan proses PAW tersebut, kita akan melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pandangan resmi,” tandasnya. (Tim)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

Dugaan Mutasi PPPK Dipindahkan Kemudian Ditarik Kembali Heboh di Medsos
Beredar Dugaan Monopoli Listrik di Medsos, Ternyata Program Lisdes, Biaya Atas Kesepakatan Warga
Kades Terpilih PAW Tetap Dilantik, Bupati: Namun Tetap Menunggu Penegasan Mendagri
Permasalahan PAW di Berapa Desa, Komisi I DPRD : Menyarankan Pemkab Segera Bersurat Ke Kemendagri Terlebih Dahulu
Desa Kemuning Tanjab Barat: Dari Desa Tersembunyi Jadi Destinasi Kemajuan Berkat Perkebunan dan Kepemimpinan Unggul
Dinas PMD Tanjab Barat Tegaskan PAW dan Pilkades Dilaksanakan Sesuai Pedoman Kemendagri
Dugaan Penjualan Gunakan Mobil PS di Pertashop Adi Jaya Akan Dicek Lapangan
Menanggapi Temuan BPKP Proyek Pintu Air Senilai Rp 700 Juta Lebih , Pengamat: Kontraktor yang Merugikan Negara Harus Dikenai UU Tipikor
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:43 WIB

Dugaan Mutasi PPPK Dipindahkan Kemudian Ditarik Kembali Heboh di Medsos

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:51 WIB

Beredar Dugaan Monopoli Listrik di Medsos, Ternyata Program Lisdes, Biaya Atas Kesepakatan Warga

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:39 WIB

Kades Terpilih PAW Tetap Dilantik, Bupati: Namun Tetap Menunggu Penegasan Mendagri

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:49 WIB

Permasalahan PAW di Berapa Desa, Komisi I DPRD : Menyarankan Pemkab Segera Bersurat Ke Kemendagri Terlebih Dahulu

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:59 WIB

Desa Kemuning Tanjab Barat: Dari Desa Tersembunyi Jadi Destinasi Kemajuan Berkat Perkebunan dan Kepemimpinan Unggul

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:16 WIB

Dugaan Penjualan Gunakan Mobil PS di Pertashop Adi Jaya Akan Dicek Lapangan

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:22 WIB

Menanggapi Temuan BPKP Proyek Pintu Air Senilai Rp 700 Juta Lebih , Pengamat: Kontraktor yang Merugikan Negara Harus Dikenai UU Tipikor

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:31 WIB

Menanggapi Kisruh Perekrutan Tenaga Kerja MBG, Begini Penjelasan Humas Dapur MBG

Berita Terbaru