MBG DI TANJAB BARAT MENDAPAT RESPON POSITIF, NAMUN TRANSPARANSI REKRUTMEN DIPERTANYAKAN

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Namun, pelaksanaan program ini kini menghadapi pertanyaan terkait transparansi dalam proses perekrutan tenaga kerja yang telah dilakukan.

Informasi mengenai lowongan pekerjaan untuk program ini diduga tidak tersebar secara luas, sehingga beberapa posisi dinilai telah diisi tanpa melalui seleksi terbuka. Beberapa pihak masyarakat menyampaikan bahwa proses rekrutmen seharusnya dipublikasikan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjab Barat, serta melalui saluran lain seperti media lokal dan ruang publik agar seluruh masyarakat memiliki akses yang sama untuk mengetahui dan mengikuti seleksi.

Ketika dikonfirmasi terkait mekanisme rekrutmen, Ketua Standar Penyelenggaraan Pangan dan Gizi (SPPG) wilayah Kecamatan Tungkal Ilir menyatakan bahwa urusan perekrutan dan penerimaan tenaga kerja bukan menjadi wewenangnya. “Terkait perekrutan dan penerimaan bukan wewenang kepala SPPG namun yayasan bapak,” ungkapnya.

Pada saat ditanya lebih lanjut mengenai aturan yang mengatur apakah rekrutmen wajib diumumkan secara terbuka, pihaknya tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Melalui Pejabat Pelaksana Tugas (PLTU) Kadis Disnaker Tanjab Barat, diketahui bahwa pihaknya pernah menerima laporan mengenai rencana perekrutan dan operasional MBG. Namun, koordinasi lebih lanjut tidak dilakukan oleh pihak pengelola program.

“Pada saat mereka perekrutan penyampaiannya ada, kalau untuk operasional sendiri mereka belum jalan memang waktu itu mereka lapor operasional dan perekrutan. Setelah itu belum ada informasi lebih lanjut apakah sudah beroperasional atau belum, baik untuk wilayah Tanjung Jabung Barat, Tungkal Ilir, maupun kecamatan lain,” jelas PLTU Kadis.

Ditanya mengenai kewajiban koordinasi dengan Disnaker, PLTU Kadis menjelaskan bahwa secara aturan setiap vendor wajib melaporkan dan menyampaikan lowongan kerja ke Disnaker untuk dipublikasikan secara luas. Namun, proses rekrutmen dilakukan secara mandiri tanpa keterlibatan pihaknya.

“Sebenarnya untuk vendor wajib melakukan pelaporan ke Disnaker. Namun karena perekrutan ini melalui BGN dengan mekanisme penunjukan dan pengupahan yang sudah diatur langsung oleh BGN, maka pihak pengelola melakukan rekrutmen sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun izin program berasal dari pusat, setiap bentuk entitas pengelola baik plat merah maupun plat hitam tetap perlu melakukan penyampaian laporan dan koordinasi dengan Disnaker. Hal ini penting untuk antisipasi masalah di kemudian serta keperluan pengelolaan data tenaga kerja.

Untuk mengatasi hal ini, Disnaker Tanjab Barat berencana akan mengirim surat resmi kepada pihak pengelola MBG terkait pentingnya transparansi dan koordinasi dalam proses rekrutmen. PLTU Kadis juga menyampaikan bahwa ketika pihak pengelola melaporkan, mereka sudah memiliki nama-nama calon tenaga kerja dan tidak meminta bantuan perekrutan.

“Ketika mereka melaporkan, mereka sudah memiliki nama-namanya bukan mereka melaporkan untuk minta bantu perekrutan. Bahkan ketika ditawarkan untuk mempublikasikan lowongan, kami menolak karena jumlah posisinya hanya sekitar 3 hingga 5 orang,” katanya.

Selain itu, tenaga kerja yang direkrut juga dikelola secara mandiri oleh pihak pengelola, termasuk pengurusan jaminan sosial. “Mereka mengurus sendiri langsung, hanya saja Disnaker memberikan masukan terkait BPJS Ketenagakerjaan, dan sisanya dikelola oleh mereka,” jelasnya.

Mengenai data peserta BPJS Ketenagakerjaan dari tenaga kerja MBG, PLTU Kadis menjelaskan bahwa data tersebut tidak sampai ke Disnaker karena pihak pengelola yang langsung menyampaikannya ke penyedia jasa BPJS, dan tidak seluruh kepesertaan dilaporkan ke dinas.(tim)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

Dugaan Mutasi PPPK Dipindahkan Kemudian Ditarik Kembali Heboh di Medsos
Beredar Dugaan Monopoli Listrik di Medsos, Ternyata Program Lisdes, Biaya Atas Kesepakatan Warga
Kades Terpilih PAW Tetap Dilantik, Bupati: Namun Tetap Menunggu Penegasan Mendagri
Permasalahan PAW di Berapa Desa, Komisi I DPRD : Menyarankan Pemkab Segera Bersurat Ke Kemendagri Terlebih Dahulu
Desa Kemuning Tanjab Barat: Dari Desa Tersembunyi Jadi Destinasi Kemajuan Berkat Perkebunan dan Kepemimpinan Unggul
Dinas PMD Tanjab Barat Tegaskan PAW dan Pilkades Dilaksanakan Sesuai Pedoman Kemendagri
Dugaan Penjualan Gunakan Mobil PS di Pertashop Adi Jaya Akan Dicek Lapangan
Menanggapi Temuan BPKP Proyek Pintu Air Senilai Rp 700 Juta Lebih , Pengamat: Kontraktor yang Merugikan Negara Harus Dikenai UU Tipikor
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:43 WIB

Dugaan Mutasi PPPK Dipindahkan Kemudian Ditarik Kembali Heboh di Medsos

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:51 WIB

Beredar Dugaan Monopoli Listrik di Medsos, Ternyata Program Lisdes, Biaya Atas Kesepakatan Warga

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:39 WIB

Kades Terpilih PAW Tetap Dilantik, Bupati: Namun Tetap Menunggu Penegasan Mendagri

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:49 WIB

Permasalahan PAW di Berapa Desa, Komisi I DPRD : Menyarankan Pemkab Segera Bersurat Ke Kemendagri Terlebih Dahulu

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:59 WIB

Desa Kemuning Tanjab Barat: Dari Desa Tersembunyi Jadi Destinasi Kemajuan Berkat Perkebunan dan Kepemimpinan Unggul

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:16 WIB

Dugaan Penjualan Gunakan Mobil PS di Pertashop Adi Jaya Akan Dicek Lapangan

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:22 WIB

Menanggapi Temuan BPKP Proyek Pintu Air Senilai Rp 700 Juta Lebih , Pengamat: Kontraktor yang Merugikan Negara Harus Dikenai UU Tipikor

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:31 WIB

Menanggapi Kisruh Perekrutan Tenaga Kerja MBG, Begini Penjelasan Humas Dapur MBG

Berita Terbaru