Tanjab Barat,liputanjambi.id- Persoalan perceraian dikalangan PNS dilingkup pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,terus terjadi.
Bedasarkan data yang dihimpun Selama Januari hingga November tahun 2022, ada 12 PNS di Tanjung Jabung Barat yang terdata telah mengajukan Cerai ke pengadilan agama.
Hal ini dikatakan Ridwan selaku Kabid pengadaan, Status dan Informasi kepegawaian ( PSIK) BKPSDM Tanjab Barat.
Ridwan menyebutkan, faktor dari perceraian yang diajukan para PNS ini bermacam persoalan mulai kurang harmonis dalam rumah tangga, kekerasan hingga perselingkuhan.
" Kasus perceraian dikalangan PNS ini selalu kita temukan setiap tahun, mereka terlebih dahulu melaporkan ke pihak kita. agar kita data statusnya." Ungkapnya.(CR7)