Bangunan RTH di Kelurahan Patunas Diduga Melanggar Perda

Bangunan RTH di Kelurahan Patunas Diduga Melanggar Perda


Liputanjambi.id-Bangunan ruang terbuka hijau yang berada di wilayah kelurahan Patunas diduga Melanggar Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2001, yang mana dalam perda tersebut sudah jelas di bunyikan bahwa bangunan dibadan sungai merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp2.000.000.

Ironisnya meski perda tersebut telah di tetapkan dan bahkan tidak sedikit menghabiskan uang rakyat,namun terkesan perda tersebut tidak berlaku alias hanya formalitas saja.buktinya meski papan pengumuman larangan membangun di badan sungai terpampang jelas namun tetap saja dilanggar.anehnya tidak ada tindakan tegas yang dilakukan pihak-pihak terkait yang tahu dengan aturan,malah terkesan tutup mata.

Sementara terpisah Lurah Patunas Usman dikonfirmasi terkait pembangunan RTH yang berada wilayah tugasnya tempatnya di depan kantor kelurahan Patunas saat diminta tanggapan apakah pembangunan RTH tersebut tidak melanggar aturan yang ada (perda)?.

Lurah Patunas Usman mengatakan jika dilihat dari peraturan mungkin memang lah,gimana ya."cuman dari Disi lain dari pada semak begitu lebih indah lagi dibangun apalagi didepan kantor. mungkin itu tadi ajas manfaatnya dan sekarang sudah bisa dimanfaatkan oleh anak-anak bermain,"terangnya.

Ditanya kenapa harus dilokasi tersebut, sementara sudah jelas ada tanda larangan.ungkap lurah beralasan tanah yang ada (lokasi) hanya di situ yang bisa dibuat,"tambahnya melalui via telepon Whatsap pribadinya ,Selasa (19/11/24) pagi.

Kemudian disentil apabila kedepannya ada masyarakat membangun di jalur yang sama apakah di per boleh atau dilarang? Jawabnya kemrin kedua RT setempat seperti RT 01 dan RT 08 telah dipanggil bahwa untuk selanjutnya tidak ada boleh lagi pembangunan di kawasan jalur tersebut,karena sudah ada bedasarkan perda dilokasi.kalau soal RTH yang dibangun di jalur tersebut pihaknya berdalih karena sudah terlanjur dibangun kemudian peruntukan juga jelas untuk kepentingan masyarakat umum,"tutupnya.

Sementara terkait tentang izin mengenai pembangunan RTH di badan sungai ini pihak dinas terkait belum berhasil untuk dikonfirmasi.(CR7)