Tanjabbarat,liputanjambi.id- Pengerjaan tanggul di Parit Nasikin RT 02, Desa Kuala indah, Kecamatan Kuala Betara diduga dikerjakan asal jadi . Pasalnya proyek bernilai ratusan juta berlabel pemerintah ini yang kerjakan pihak ketiga (red, pemborong) kondisi tanggul sudah ada yang rusak.
Pantauan di lapangan,ada berapa titik tanggul mengalami kerusakan, mulai dari kerusakan ringan seperti retak-retak dan longsor pada bagian pinggir tanggul hingga puluhan meter.
Selain itu proyek pekerjaan tanggul milik pemerintah daerah ini juga, diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.
Salah satu warga yang ditemui di lokasi pekerjaan, mengakui jika banyak bagian tanggul yang runtuh.
"Memang ada berapa bagian yang rusak ," ungkapnya.
Terkait pembangunan tanggul tersebut, dikatakan warga ini sangat mendukung, namun rekanan juga harus memperhatikan kualitasnya.
"Kalau kita warga disini bersyukur tanggul dibangun, tapi tetap perhatikan kualitasnya, dengan arti kata jangan asal-asalan," tegasnya.
Sementara terpisah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dinas PUPR Tanjabbarat bidang pengairan Tirta St, dikonfirmasi ruang kerjanya kemarin terkait hal ini membenarkan ada terjadi kerusakan dan longsor di berapa titik.namun kerusakan tersebut akan dilakukan perbaikan melalui secara manual,"ujarnya.
Menagapi hal ini Erwin atau yang biasa dikenal Ewin cos ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM ) Laskar pengawal Negeri (LAPEN) kabupaten Tanjung Jabung Barat mengatakan ,Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya sudah melanggar Undang - Undang keterbukaan informasi publik (KIP).
Menurut Erwin , pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap pemborong . Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.
Papan plang proyek salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para pemborong . Dan itu juga sudah diatur dalam undang undang," terang Erwin.
Erwin menganggap bahwa pengawasan dari Dinas PUPR Tanjabbarat dan konsultan kurang tegas . Kejadian seperti ini, lanjutnya sering di jumpai dalam proyek proyek pemerintah kabupaten Tanjabbarat yang dikerjakan para oknum pemborong nakal.
Mereka sengaja tidak memasang papan plang diduga agar masyarakat sulit mengontrol dan mengawasi pekerjaan.
Pemborong seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah kabupaten Tanjabbarat khususnya PUPR Tanjabbarat.
"ini uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jangan seenaknya saja," lanjut Erwin dengan nada kesal.
Pemborong jangan semaunya sendiri,"pungkasnya.(CR7)