LiputanJambi.id-Tanjab Barat -, Badan Restorasi Gambut (BRG) berkerjasama dengan Dinas kehutanan provinsi Jambi akan menurunkan tim Perifikasi pisik terhadap bantuan - bantuan telah digelontorkan dari BRG melalui Dinas kehutanan provinsi jambi di Lima kecamatan yang ada dikabupaten Tanjabbarat.
Setalah melakukan Revalitasi (Bantuan.red) kepada kelompok masyarakat (Pokmas) sebelumnya, yang dibentuk masyarakat setempat. bantuan untuk lima kecamatan yang telah digelontorkan tersebut Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi akan melakukan peninjauan Kelokasi desa yang mendapat bantuan Revalitasi.
Hal ini disampaikan kepala dinas kehutanan provinsi Jambi Akmad Bestari Melalui Kasi pengelolaan DAS dinas kehutanan provinsi Jambi, akan mengambil tindakan tegas apabila terjadi bantuan yang telah digelontorkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kita akan mengambil tindakan tegas apabila terjadi penyimpangan Atau tidak sesuai dengan lokasi Bantuan" ujar joko saat dikonfirmasi. Rabu (22/07/2020) .
Joko memaparkan, bantuan yang dialokasikan kepada desa di tersebut meliputi desa dalam kecamatan Betara, Pengabuan, Bram Itam, Senyerang, dan Seberang Kota. Dan semua menggunakan sistem swakelola masyarakat setempat.
"Hari ini (Rabu 22/07/2020), Tim Perifikasi telah turun untuk mengecek lokasi desa. yang sebelumnya mendapatkan bantuan dan akan melakukan kajian hasil dari temuan di lapangan" ujar joko.
Joko menjelaskan Badan Restorasi Gambut Melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Meliputi tiga kegiatan untuk wilayah kecamatan yang ada Dikabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Kita ada tiga kegiatan untuk program restorasi gambut yakni Pembangunan sumur bor, pembangunan skat kanal, Dan revitalisasi ekonomi" ujarnya.
Terpisah kepala dinas Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Encef Jarkasih Memberikan peringatan keras terhadap desa - desa dalam wilayah kecamatan Restorasi Gambut agar tidak mengklaim pembangunan yang mendapat bantuan Dari restorasi gambut masuk dalam laporan pembangunan Menggunakan Dana Desa.
"Penggunaan untuk masing-masing kegiatan sudah ada aturan dan mekanisme nya terutama Dalam Pengelolaan Keuangan desa" ujar Encef Jarkasih saat dikonfirmasi awak media.
Ia Juga akan berkoordinasi dengan pihak OPD kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memantau perkembangan alokasi dana desa.
" Kalau Oknum Kades melakukan kegiatan bidang yang sama anggaran Dari dua sumber dana berbeda maka kita tidak segan malakukan tindakan tegas dan memberikan ke ranah hukum yang berlaku" tegas Encef Jarkasih(CR7)