Liputanjambi.id- Tanjabbarat –Papan nama proyek atau plank proyek merupakan suatu kewajiban yang harus di taati dan dipasang oleh setiap kontraktor bahkan pemasangan plank proyek ini sudah jelas dasar hukumnya. Namun terkadang plank proyek atau papan proyek ini selalu saja di anggap sepele dan gampangan oleh sebagian oknum kontraktor,padahal plank proyek ini manfaatnya dalam suatu proyek sangat besar.
Namun Lain halnya dengan pekerjaan satu ini ditemukan dilapangan sementara yang lain terkesan tertutup dan tidak memasang plank proyek kontraktor ini malah vulgar-vulgarran secara terbuka menjelaskan pekerjaanya di plank proyek.
Ditemui sesuai plank proyek yang terpasang dilokasi, proyek ini dikerjakan oleh CV Putra Benteng dengan kegiatan pembangunan/peningkatan jalan dilokasi jalan blok kanan jembatan Harmoko,Desa Pantai Gading,kecamatan Bram Itam dengan Dana Rp.199.754.000 yang besumber APBD 2020.
menariknya dalam pekerjaan ini yang membuat kita terkejut dan kita anggap perluh untuk jadikan contoh oleh kontraktor lain maunpun pihak Dinas, agar pemasangan plank proyek seperti ini bisa diterapkan.karena plank proyek yang dipasang sangat detil sesuai mengacu dalam aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.seperti mulai lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai jumlah dana dan sumber dana, volume, serta jangka waktu pengerjaan proyek dijelaskan.
Menagapi hal ini salah seorang warga bernama Bain,mengaku salut kepada pihak kontraktor,karena berani terang-terangan secara terbuka menjelaskan dana proyek ini di masyarakat melalui plank proyek.
Biasanya kata Baim, selama ini kita lihat mana ada kontraktor menjelaskan secara detil di plank proyek,kadang tidak ada lalu plank proyeknya.baru kali ini lah kita lihat ada kontraktor yang berani transpran soal anggaran proyek,"ucap Bain.
"Mohon maaf kita bukan untuk memuji,tidak ada untungnya bagi saya,jujur saya tidak kenal siapa kontraktornya hanya saja saya selaku masyarakat merasa salut kepada kontraktornya karena jarang sekali ada plank proyek seperti ini dipasang.
Kita beharap pemasangan plank proyek seperti ini dapat jadi contoh dan diterapkan oleh pihak Dinas kepada kontraktor lainnya,agar masyarakat bisa juga ikut memantau melakukan pemgawassan,apalagi ini sudah zaman keterbukaan infomasi jadi sekecil apapun uang rakyat yang dikelolah melalui Negara wajib masyarakat tau.
Dijelasnya juga,sesuai Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012, peraturan regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib untuk memasang papan nama proyek. Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, pemborong, nilai jumlah dana dan sumber dana, volume, serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek."ujarnya.
Bedasarkan data yang dihimpun bahwa proyek yang mengunakan bendera CV Putra Benteng tersebut,diketahui milik Ivan Maulana.saat dikonfirmasikan Ivan Maulana tidak banyak komentar hanya dikatakannya apa yang sudah kewajiban sesuai dalam aturannya "ya kita laksanakan,kan tidak sulit dan tidak berat juga biayanya kenapa kita harus takut untuk memasang plank proyek.jangan kita anggap sepeleh plank proyek,karena hal kecil ini bisa terkadang bisa memicu persoalan.
paling mudah dan cukup ringan biayanya namun besar manfaatnya plank proyek dalam suatu proyek. Lalu kenapa kita takut dan enggan mencantumkannya.kalau kita takut untuk masang plank proyek dan menjelaskannya tentunya Dugaan dan animo publik bermacam-macam terhadap pekerjaan kita, mulai takut proyek diketahui masyarakat, hingga adanya dugaan penyimpangan."ujarnya.(CR7)