Politisi Senior PBB Meninggal, DPRD Tanjabbarat Segera Proses PAW

Politisi Senior PBB Meninggal, DPRD Tanjabbarat Segera Proses PAW


TANJABBAR -liputanjambi.id-Seketaris Dewan kabupaten Tanjung Jabung Barat Hendrijal mengatakan, dalam waktu dekat ini DPRD Tanjabbarat akan melaksanakan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan dari partai PBB antara saudara H.Hasbi dengan Saudara H.Udin Marzuki (Armahum) yang meninggal dunia.

" SK dari gubernur Jambi proses PAW sudah di terima dan sudah di jadwalkan proses pelantikannya,"insyaallah minggu depan sekitar tanggal 21 juni pelantikannya dilaksanakan,"ujar Sekwan saat di konfirmasi melalu telpon.

Terpisah terkait proses PAW anggota Dewan di tubuh partai PBB ini di benarkan juga oleh Kabag pemerintahan Tanjab barat Hermasyah,Ia surat keputusan (SK) dari gubernur proses PAW sudah turun, terkait mengenai proses pelaksanaanya itu kewenangan DPRD Tanjab Barat,"katanya singkat ketika di konfirmasi.

Sementara Ketua DPRD Tanjabbar H. Abdullah, SE, juga menyebutkan bahwa SK tentang persetujuan usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) tersebut telah turun.

" DPRD Tanjabbar telah menerima Keputusan Gubernur Jambi terkait PAW tersebut." Kata Abdullah.

Ketua DPRD menyampaikan, Keputusan Gubernur Jambi tersebut yakni Nomor 342/KEP.GUB SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Sdr. H. SYAIFUDDIN, S.E. sebagai Anggota DPRD Tanjabbar masa Jabatan 2019-2024.

Dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 343/KEP.GUB SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tanggal 27 Mei 2021 Tentang Peresmian Pengangkatan PAW Saudara  HASBI sebagai Anggota DPRD Tanjabbar masa Jabatan 2019-2024.

"Peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRD dari Parpol PBB direncanakan pada Senin 21 Juni 2021," tambah nya.(CR7)