Tanjabbarat,liputanjambi.id-Diduga awal pemicu faktor persolan perda RTRW Tanpal Batas wilayah antara kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kabupaten Tanjung Jabung timur di sahkan awal dari surat berita acara kesepakatan yang diteken oleh kedua kepala Daerah berapa waktu lalu.
Surat tersebut perihal berita acara kesepakatan, Nomor:01/BAD l/Jambi/2021 tentang rapat fasilitasi percepatan penegasan batas daerah antara kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dilaksanakan diruang rapat kantor gubernur provinsi Jambi dalam rangka menindaklanjuti berita acara rapat nomor:13/Setda.pem-otda-1.1/x/2019 tanggal 17 Oktober 2019.
Pada saat itu,Rapat juga dihadiri pemerintah provinsi Jambi, pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat, pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Ditjen bina admistrasi kewilayahan.
Dalam pertemuan tersebut ada 4 hal yang dibahas dan berita acara pertemuan tersebut juga di perkuat dengan dibuktikan tanda tangan kedua kepala Daerah dan saksikan oleh PJ Gubenur Jambi Dr.Hari Nur Cahya murni serta inspektur lV inspektorat jenderal Kemendagri selaku koordinator tim percepatan penegasan batas daerah Sumatra Barat dan Jambi,Drs.Arsan Latif ,M.Si.
Kini surat kesepakatan tersebut menjadi bola panas untuk kabupaten Tanjung Jabung Barat,karena surat tersebut menjadi dokumen penting keputusan Mendagri.
Menurut informasi juga surat tersebut bisa dibatalkan asalkan ada surat kesepakatan kembali antara dua kepala Daerah.
"Bisa surat tersebut di batalkan dengan catatan kedua kepala Daerah juga harus menandatangani kembali,"itu infomasinya,sebut sumber kepada media ini.
Terpisah Seketaris Daerah (Sekda) Tanjabbarat Agus Sanusi ,di konfirmasi terkait surat tersebut menjelaskan bahwa setelah surat tersebut ada lagi surat bupati bersama DPRD yang menolak surat itu,dan tanda terima surat tersebut ada di bagian pemerintahan,"ujar sekda singkat saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya.(CR7)