Tanjab Barat-liputanjambi.id-Pembangunan Jalan Rigid Beton di linkungan perumahan Permai tepatnya di Blok C, Kelurahan Tungkal lll, Kecamatan Tungkal Ilir yang dikerjakan tidak jelas bendera Perusahaannya telah rampung mencapai 95 persen.
Pantauan rekan media dilapangan, pekerjaan terlihat baru saja rampung di kerjakan. sayangnya meski telah rampung dikerjakan,namun ada kejanggalan dalam pekerjaan tersebut,karena mutu dan kualitas pekerjaan masih diragukan.pasalnya sejumlah bahan material yang telah di cor sudah mulai timbul ke permukaan,seperti pasir beserakan.
Salah seorang warga sekitar lokasi mengatakan,tidak tau pasti apa sebab jalan tersebut banyak menimbulkan pasir.namun Menurut nya sepengetahuan biasanya itu akibat kurang campuran material atau ukuran tidak seimbang.
"Bukan kita menuding pekerjaan ini tidak bagus ataupun di kerjakan asal saja,ini hanya sering kita saja mas,"tutur nya.
Lanjutnya kalau terkait proyek pekerjaan ini saya nocomet mas,saya takut salah nanti kalau ngomong.masalahnya saya kurang paham juga tentang teknis kontruksi dan lagian kita tidak punya bestek ataupun spek pekerjaan jadi biarkan saja publik atau masyarakat yang menilai nya selain itu pekerjaan juga lengkap di kelilingi oleh berbagai macam lembaga pengawas. baik dari dinas terkait,konsultant, inspektorat, kejaksaan,DPRD ,Tipikor ,LSM, ormas yang berada wilayah tugas Tanjab Barat,"Tuturnya serayak minta namanya tidak di publikasikan.
Sayangnya sampai sejauh ini belum diketahui siapa rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut,begitu juga sumber dana dan dinas mana.karena di lokasi tidak ditemukan papan merek pekerjaan.
Kuat dugaan rekanan sengaja tidak memasang papan merek agar tidak terendus dan di kontrol oleh masyarakat luas.
Menagapi hal ini Seketaris KNPI Tanjab Barat Lukmanurohim mengatakan,Seharusnya mengacu dalam aturan pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek wajib dilakukan dengan tujuan agar ada transparansi anggaran.
Menurut Lukman Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pihak rekanan kontraktor yang mengunakan Anggaran pemerintah.
Papan merek proyek memang kecil namun papan merek proyek wajib di pasang Dimulai sejak awal pekerjaan sampai akhir . Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Lanjutnya Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail. jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, itu sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut."tuturnya.(CR7)