Tanjab Barat,Diduga ada ada kejanggalan dalam verifikasi berkas calon peserta P3K,terkait hal ini di upaya lebih jauh agar berita yang dipublikasikan berimbang sesuai kode etik jurnalistik tidak merugikan sebelah pihak.sayang Seketaris daerah (sekda) Agus Sanusi yang notabene sebagai ketua timpansel dalam P3K tersebut ketika di konfirmasi terkesan pilih bungkam,Rabu(24/1/2024).
Adapun konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp pribadi sekda tersebut, menindaklanjuti pemberitaan terkait ada nya keluhan salah seorang peserta honorer dilingkungan Pemkab Tanjabbarat yang telah dinyatakan lulus sebagai P3K oleh BKN pusat ,namun di BKPSDM Tanjab Barat dinyatakan gagal.
Selain itu ditanya kenapa bisa lulus di BKN kalau berkas tersebut tidak sesuai dengan apa yang diminta. dan ditanya apakah sebelum berkas pelamar itu masuk ke BKN di verifikasi dulu dan siapa yang verifikasinya,apakah dari pusat atau daerah.dan di sentil juga tentang formasi,apakah daerah yang mengusulkan atau pusat yang menentukan? Sayangnya sekda masih bungkam.
Sebelumnya Kabid pengadaan BKPSDM Tanjab Barat di konfirmasi terkait siapa yang verifikasi berkas p3k Menjelaskan untuk verifikasi itu, ada timnya.
namun ketika di konfirmasi lebih jauh Kabid malah melemparkan persoalan tersebut kepada kaban BKPSDM.
"tadi saya sudah minta arahan dari pak sekretaris kata beliau tunggu pak kaban saja hari Jum'at nanti,pak kaban masih dinas luar.Pak Kaban kan sekretaris tim pansel biar enak pertemuannya ada pak kaban biar beliau juga sama-sama bisa menyampaikan secara langsung,"ujar Kabid saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya,Rabu pagi.
Diberitakan sebelumnya Sangat miris seorang pelamar kerja berstatus honorer di Tanjab Barat melamar pegawai P3K dinyatakan tidak lulus oleh pihak BKPSDM Tanjabbarat, sementara di data BKN pusat nama pegawai honorer tersebut dinyatakan lulus,Selasa(23/1/2024).
Terkait hal ini kaban BKPSDM Tanjab Barat Saldi di konfirmasi menjelaskan bahwa yang bersangkutan(red honorer) meng-upload sertifikat pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan jabatan analis yang dipersyaratkan. seharusnya sertifikat analis Kebijakan Level 6.artinya Sertifikatnya tidak sesuai,"kata kaban.
Disigung kenapa bisa lolos verifikasi berkasnya,Saldi mengatakan"Iya, karena waktu verifikasi pertama kali aplikasi BKN nya error, jadi kalau tidak cek list di sertifikat tidak dapat melanjutkan ketahap selanjutnya alias tidak Memenuhi Syarat. errornya cuma 2 hari di hari pertama & kedua verifikasi,"tandasnya.
Kemudian ditanya siapa yang bakal menganti nama honorer sebelumnya di nyatakan lulus tersebut,Saldi Penggantinya ditentukan oleh BKN,"ujarnya ketika di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya,Selasa sore.
Di sentil kesalahan siapa,apa kesalahan BKN atau dari BKPSDM sayangnya Saldi tidak berkomentar lebih lanjut sampai berita ini diterbitkan.(CR7)