Tanjabbarat-liputanjambi.id-Kinerja birokrasi di lingkup Pemda Tanjabbarat terkesan lemah,buktinya Kabag Hukum Tanjabbarat Ansori,Sag,MH.diupaya konfirmasikan terkait tindaklanjut komentar Kadishub yang menyatakan truck Trailer pengakut bahan matrial proyek tiang Pancang untuk pembangunan Sarana MTQ telah menyalahi Perda.
Ansori,selaku kabag Hukum di seketariad Sekda Tanjabbarat yang memiliki pranfungsi membantu tugas pemerintah terkait soal Hukum tanpaknya terkesan tidak berjalan diatas rel sebagaimana tugas yang diembanya.pasalnya,diupaya konfirmasi untuk minta tanggapan terkait dasar hukum dan sanksi jika melanggar perda tidak ada respon.pesan singkat yang dilayangakan melalui via Whatsapp tidak di balas meski aktif.
Sementara terpisa Kadis Perhubungan Tanjabbarat Samsul Juhari,saat dikonfirmasikan mengatakan,Mereka masuk karena beranggapan kepentingan proyek pemda agar berlangsung lancar pekerjaan pembangunan Masjid MTQ Prov Jambi.
Disamping itu ketidaktahuan mereka degan adanya Perda No. 11 Tahun 2015Â pasal 16 ayat 1 tentang penyelenggaraan bongkar muat barang,"jelasnya,Rabu (12/5/20).
Â
Disingung Sanksi apa yang akan diberikan kepada dinas terkait dan kontraktor terkait telah melanggar perda tersebut,ungkap Kadis Sanksi yang diberikan hanya sebatas sanksi Administrasi saja.karena Perda tersebut masih lemah dan perlu direview lagi kedepannya,"ujar Kadishub.(CR7)