Tanjab Barat,liputanjambi.id -Menindaklanjuti mencuatnya suami dari seorang ketua Panwascam di wilayah Kecamatan Muara Papalik melalui mesin partai Nasdem, mendapat tanggapan dari ketua DPD Partai Nasdem Hairan SH.
Di konfirmasi berapa lalu. Hairan, mengatakan,teknisnya aturan tersebut ada di PKPU No 10 tentang syarat pencaleg kan. yang dilarang berpartai politik itu ,TNI ,Polri atau dia dicabut hal pilihnya dari pengadilan itu yang tidak boleh caleg.
"Nah, terkait keluar dari PKPU No 10 itu tentu boleh-boleh saja.terkait adanya istrinya jadi pengurus Panwascam atau sebaliknya suaminya jadi panwascam atau jadi Banwaslu tidak ada masalah karena tidak ada aturan yang dilanggar kecuali ada tahapan kampanye yang dilanggar,ini kan tidak ada,"ujar Ketua Nades ini.
Ditambahkan Hairan, teknisnya ada di KPU dan fungsi pengawasan ada di Banwaslu pedoman KPU bekerja itu ada di PKPU didalam PKPU tidak ada yang mengatur melarang apa yang di sampaikan sepengetahuan saya baca.
Sepemahaman saya itu tidak dilarang entah diluar itu ada aturan baru mukin bisa saja,tapi sampai hari ini saya belum baca aturan pedoman barunya,"ungkap Hairan.
Sementara itu ketua Banwaslu Tanjabbar Amrina dikonfirmasi terkait tindak lanjut suami anggot panwascam yang menjadi caleg mengangku telah ditindaklanjuti.
"kami berpedoman pada pasal 9 huruf i Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan juga Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,"terangnya.
Lanjut jelasnya ,karena yang diminta di ketentuan pedoman dan perilaku kode etik, penyelenggara yang mempunyai hubungan keluarga dengan caleg membuat pernyataan tertulis dan disampaikan ke publik.Selain membuat surat pernyataan, anggota Panwascam tersebut juga harus melakukan pengumuman di forum Panwascam yang melibatkan publik dan Panwascam nya sudah melakukan prosedur yang diminta,"jelasnya.(CR7)