Tanjabbar – Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), H. Firdaus Khatab, akan melakukan kroscek terkait informasi dugaan adanya perusahaan yang beroperasi tanpa izin, khususnya di bidang perkebunan.
Hal ini disampaikan menyusul adanya informasi yang beredar mengenai sejumlah perusahaan yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). (Selasa, 4 November 2025).
Dikonfirmasi mengenai dampak potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat aktivitas perusahaan ilegal tersebut, H. Firdaus Khatab menyatakan akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memverifikasi informasi tersebut.
"Nanti kita kroscek dengan melakukan koordinasi sama dinas terkait," ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
Informasi mengenai dugaan perusahaan ilegal yang beroperasi di Tanjabbar menjadi perhatian serius, mengingat potensi kerugian PAD yang bisa mencapai angka signifikan.Jika terbukti benar, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tanjabbar berkomitmen untuk menertibkan seluruh aktivitas usaha yang tidak memiliki izin resmi, demi menjaga kepastian hukum dan meningkatkan PAD.
Pihak terkait akan segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran informasi ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Dikonfirmasi terpisah kepala dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat, Ridwan membenarkan jika masih terdapat beberapa data perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan pengurusan izin. Dia juga menjelaskan selaku dinas yang membidangi perkebunan pihaknya telah melayangkan teguran lisan dan tertulis.
"Kita sudah beberapa kali, memberikan teguran lisan dan tertulis, bahkan pihak perusahaan juga sudah kita panggil ke dinas namun sampai hari ini belum ada yang mengurus IUP, " sebutnya.(tim)
								
