JAMBI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., baru-baru ini menandatangani komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Muaro Jambi.
Komitmen ini terkait dengan percepatan penetapan lembaga independen yang akan menentukan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja (WK) Migas Jabung dan Lemang. Penandatanganan ini berlangsung pada hari Selasa (4/11).
Acara penting ini diadakan di Aula VIP Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi dan dihadiri oleh Gubernur Jambi, H. Al Haris, serta perwakilan dari berbagai pihak terkait.
Turut hadir para kepala OPD, pimpinan BUMD, dan tamu undangan lainnya. Langkah penetapan lembaga independen ini sejalan dengan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 dan Permen ESDM No. 01 Tahun 2025.
Dalam hal ini, PT Jambi Indoguna Internasional (PT JII) telah menunjuk PT Paleopetro untuk melakukan kajian teknis dan ekonomis terkait Participating Interest (PI) sebesar 10% di WK Jabung.
Hasil kajian dari PT Paleopetro ini nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan bagaimana reservoir minyak dan gas bumi itu tersebar, serta menjadi acuan dalam pembagian saham antara Pemkab Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Muaro Jambi.
Gubernur Al Haris menekankan perlunya percepatan dalam proses ini agar hak daerah dapat segera direalisasikan.
"Tim harus bekerja lebih cepat dan lebih baik. Jangan sampai Participating Interest (PI) 10% ini malah jadi alat negosiasi. Kita harus tegas memperjuangkan hak kita," tegasnya.
Sementara itu, Wabup Katamso menyampaikan apresiasinya atas langkah percepatan ini.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saya sangat mendukung upaya percepatan ini. Semakin cepat tentu semakin baik, asalkan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Cw)
								
