Teluk Nilau – Aroma tak sedap tercium dari proyek lanjutan pembangunan gedung badminton di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pasalnya, proyek yang berada di bawah kendali Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Tanjung Jabung Barat ini diduga telah dikerjakan sebelum kontrak kerja diterbitkan.
Proyek yang sebelumnya menelan anggaran APBD murni tahun 2025 senilai Rp 700 juta dan kini dilanjutkan melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2025 ini, menimbulkan tanda tanya besar oleh publik.
Aktivitas pembangunan yang sudah berjalan tanpa adanya kejelasan kontrak kerja dianggap sebagai pelanggaran serius dan berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kita heran, kok bisa proyek dikerjakan sebelum ada kontrak? Ini jelas-jelas melanggar aturan," ujar publik. Pengerjaan proyek tanpa kontrak kerja ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran.
Publik menuntut agar Disparpora Tanjung Jabung Barat segera memberikan penjelasan terkait permasalahan ini.
"Kami ingin tahu, siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini? Bagaimana proses pengadaannya? Dan mengapa proyek ini bisa dikerjakan sebelum ada kontrak?" tanya publik dengan nada curiga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disparpora Tanjung Jabung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.
Publik berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan gedung badminton di Teluk Nilau ini.(tim)
								
