Tanjabbar - Terkait dugaan beroperasinya sejumlah perusahaan tambang, termasuk galian C dan kuari, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tanpa izin lengkap, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi memberikan penjelasan.
Dari total 33 perusahaan tambang, termasuk galian C dan kuari, yang beroperasi di Tanjabbar, hanya sebagian yang memiliki izin lengkap untuk beroperasi secara resmi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, mengungkapkan bahwa dari 33 perusahaan tersebut, terdapat 16 perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi, 7 perusahaan memegang IUP Tahap Eksplorasi, dan 10 perusahaan memegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). "Untuk izin SIPB tidak memerlukan persetujuan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan," jelasnya.
Tandry menambahkan, dari 16 perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi, baru 7 perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan RKAB. Sementara itu, 9 perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi lainnya sudah menyampaikan RKAB dan telah dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
"Hasil evaluasi tersebut telah diserahkan kembali ke pemegang IUP Operasi Produksi untuk ditindaklanjuti. Jadi, ada 9 perusahaan yang belum boleh berproduksi, termasuk 7 perusahaan pemegang IUP eksplorasi.
Sementara itu, 10 pemegang SPIB masih dalam proses pengecekan oleh tim kami," ungkapnya.
Tandry menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada 16 perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi maupun Eksplorasi yang belum mendapatkan persetujuan RKAB.
"Dalam surat tersebut, kami meminta perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai RKAB disetujui. Apabila tetap melakukan kegiatan usaha pertambangan, maka akan diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, bahkan hingga pencabutan izin," pungkasnya.
Berikut adalah daftar perusahaan yang telah resmi dan boleh beroperasi: 1. Sentosa Batanghari Makmur ? 2. Rajo Alam Sejati Jaya ? 3. Raja Irawan Bernai ? 4. Mulia Indo Prakarsa ? 5. Joo Putra Pratama ? 6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung Batu Berajo ? 7. Alam Berajo Permai. (Cw)