LiputanJambi. id– Bupati Tanjung Jabung Barat memberikan tanggapan terkait hasil uji laboratorium dugaan pencemaran limbah yang diduga dilakukan oleh PT Persada Alam Jambi(PAJ)di aliran sungai Desa Suban, Kecamatan Batang Asam.
Saat diwawancarai awak media pada Senin (06/04/2026), Bupati mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait hasil uji laboratorium tersebut.
“Belum dapat informasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke saya,” ujarnya.
Meski demikian, proses penindakan administratif terhadap perusahaan tersebut dikabarkan terus berjalan. Surat Keputusan (SK) sanksi atas dugaan pelanggaran diketahui telah rampung disusun dan kini tinggal menunggu proses penerbitan resmi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DLH Tanjab Barat yang juga menjabat sebagai Asisten Sekretariat Daerah, Firdaus Khatab, saat dikonfirmasi pada Senin (30/03/2026) lalu. Ia memastikan dokumen sanksi telah selesai dan akan segera diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus dugaan pencemaran limbah di aliran sungai ini sebelumnya menjadi sorotan publik, khususnya warga Desa Suban yang terdampak langsung. Masyarakat berharap adanya transparansi hasil uji laboratorium serta tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan.(cw)






