Upaya Klarifikasi Dugaan Rangkap Jabatan Tak Direspon, Kades Sungai Serindit Jadi Sorotan

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat, Liputan Jambi – Kabar mengenai dugaan rangkap jabatan menjadi sorotan di Desa Sungai Serindit, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Seorang kepala desa (kades) setempat diduga merangkap menjabat sebagai kepala sekolah SMA Satu Atap.

Media telah berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini dengan menghubungi Kades Sungai Serindit melalui pesan singkat WhatsApp pribadi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kades belum memberikan tanggapan atau konfirmasi apapun terkait dugaan tersebut.

Secara hukum, rangkap jabatan yang diduga dilakukan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Desa No. 6 Tahun 2014, kepala desa dilarang merangkap jabatan di instansi atau lembaga lain, termasuk jabatan kepala sekolah baik negeri maupun swasta/PPPK. Larangan ini juga diperkuat oleh aturan manajemen PNS/PPPK yang melarang adanya konflik kepentingan dan mewajibkan pegawai untuk fokus pada satu tugas utama.

Berikut adalah poin-poin penting aturan yang melarang praktik rangkap jabatan tersebut:

1. UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 29): Kades dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, pegawai negeri sipil (termasuk kepala sekolah PNS), atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Aturan ini tidak berubah dalam revisi terbaru UU No. 3 Tahun 2024, yang juga menegaskan larangan merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Guru harus mengabdikan diri sepenuhnya pada tugasnya, sehingga tidak boleh merangkap jabatan yang dapat mengganggu kinerja atau pelaksanaan tugas utama.

Rangkap jabatan sebagai kepala sekolah atau guru berpotensi besar menimbulkan benturan kepentingan dan menghambat kinerja, baik dalam menjalankan tugas di pemerintahan desa maupun di lingkungan sekolah.

Bagi pelanggar terhadap larangan ini, terdapat sanksi yang tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Desa. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan Kepala Desa.

Hingga saat ini, media masih menunggu kejelasan dari Kades Sungai Serindit terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.(cw)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

Gema Adzan Ramadan Bergema di Lapas Tungkal, 16 Warga Binaan Tampilkan Suara Terbaik
Kades Sungai Serindit Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Rangkap Jabatan sebagai Kepala Sekolah
Langkah Cepat Wabup Katamso: Camat Langsung Ditugaskan Tinjau Rumah Anak Yatim Piatu
Nasib Rodi dan Nikita: Yatim Piatu Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Wabup: Pemda Siap Cari Solusi Rehab Rumah
Dinding Papan Rapuh Lindungi Dua Yatim Piatu: Ditinggal Orang Tua Menghadap Ilahi, Nasib Rodi dan Nikita Menyayat Hati
DI TENGAH MALAM YANG GELAP, POLISI JADI SINAR HARAPAN UNTUK PASIEN SAKIT
Menu MBG Diduga Tak Layak: Pemkab Akan Panggil Pengelola, BGN Provinsi Beri SP1 dan Laporkan ke Pusat
Dapur MBG SPPG Wilayah Kelurahan Tungkal Empat Hanya Memiliki Izin SPPL, Belum Lakukan Pelaporan Lingkungan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 18:08 WIB

Gema Adzan Ramadan Bergema di Lapas Tungkal, 16 Warga Binaan Tampilkan Suara Terbaik

Senin, 2 Maret 2026 - 17:35 WIB

Kades Sungai Serindit Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Rangkap Jabatan sebagai Kepala Sekolah

Senin, 2 Maret 2026 - 09:25 WIB

Upaya Klarifikasi Dugaan Rangkap Jabatan Tak Direspon, Kades Sungai Serindit Jadi Sorotan

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:41 WIB

Langkah Cepat Wabup Katamso: Camat Langsung Ditugaskan Tinjau Rumah Anak Yatim Piatu

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:43 WIB

Nasib Rodi dan Nikita: Yatim Piatu Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Wabup: Pemda Siap Cari Solusi Rehab Rumah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:56 WIB

DI TENGAH MALAM YANG GELAP, POLISI JADI SINAR HARAPAN UNTUK PASIEN SAKIT

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:51 WIB

Menu MBG Diduga Tak Layak: Pemkab Akan Panggil Pengelola, BGN Provinsi Beri SP1 dan Laporkan ke Pusat

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:08 WIB

Dapur MBG SPPG Wilayah Kelurahan Tungkal Empat Hanya Memiliki Izin SPPL, Belum Lakukan Pelaporan Lingkungan

Berita Terbaru