KUALATUNGKAL, Liputanjambi.id– Kasus Warga Negara Asing (WNA) asal Rohingya yang memasuki wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) secara ilegal telahmencapai tahap penyidikan. Hal ini disampaikan Pihak Imigrasi Kelas II Kualatungkal saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
WNA tersebut berhasil diamankan oleh petugas imigrasi saat hendak memperpanjang paspor. Bidang Humas Imigrasi Kelas II Kualatungkal, Mursalim, menyatakan bahwa detensi terhadap pelaku telah dilanjutkan ke tindakan prosedural hukum dan kini ditetapkan sebagai tahanan penyidikan.
“Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi kantor Imigrasi Kualatungkal,” jelasnya melalui sambungan telepon pada siang hari.
Sebelumnya, pada Jumat (5/12/2025), pihak imigrasi menggelar konferensi pers yang membuka tabir lemahnya pengawasan terhadap WNA di Tanjabbar. Diungkapkan bahwa WNA Rohingya tersebut telah berada di wilayah Tanjabbar selama kurang lebih satu tahun tanpa terdeteksi. Bahkan, dia berhasil memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran di Batam, dan SIM C di Jakarta – yang diduga digunakan untuk tinggal seolah-olah warga negara Indonesia (WNI).
Pemohon juga mengaku menetap di Tanjabbar sejak tahun 2024, bekerja sebagai kenek truk expedisi, dan menikah secara siri dengan seorang warga lokal. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah hanya dia saja yang menerobos masuk secara ilegal atau masih ada WNA lain yang luput dari pantauan.
Terpisah, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Imigrasi Imigrasi Kelas II Kualatungkal menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap titik-titik yang diduga rawan masuknya WNA ilegal, termasuk perusahaan-perusahaan besar di Tanjabbar.
“Pengawasan terhadap WNA yang dipekerjakan perusahaan juga dilakukan baik secara administrasi sesuai aturan. Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran,” ungkapnya pada Jumat pagi (5/12/2025).
Selain memberikan himbauan kepada perusahaan, pihak imigrasi juga melakukan operasi bersama secara berkala untuk mengantisipasi masuknya WNA ilegal. “Kami rutin memantau keluar masuk tenaga kerja asing di setiap perusahaan, dan semua terpantau dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(cw)





