Upaya Klarifikasi Dugaan Rangkap Jabatan Tak Direspon, Kades Sungai Serindit Jadi Sorotan

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat, Liputan Jambi – Kabar mengenai dugaan rangkap jabatan menjadi sorotan di Desa Sungai Serindit, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Seorang kepala desa (kades) setempat diduga merangkap menjabat sebagai kepala sekolah SMA Satu Atap.

Media telah berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini dengan menghubungi Kades Sungai Serindit melalui pesan singkat WhatsApp pribadi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kades belum memberikan tanggapan atau konfirmasi apapun terkait dugaan tersebut.

Secara hukum, rangkap jabatan yang diduga dilakukan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Desa No. 6 Tahun 2014, kepala desa dilarang merangkap jabatan di instansi atau lembaga lain, termasuk jabatan kepala sekolah baik negeri maupun swasta/PPPK. Larangan ini juga diperkuat oleh aturan manajemen PNS/PPPK yang melarang adanya konflik kepentingan dan mewajibkan pegawai untuk fokus pada satu tugas utama.

Berikut adalah poin-poin penting aturan yang melarang praktik rangkap jabatan tersebut:

1. UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 29): Kades dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, pegawai negeri sipil (termasuk kepala sekolah PNS), atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Aturan ini tidak berubah dalam revisi terbaru UU No. 3 Tahun 2024, yang juga menegaskan larangan merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
​
2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Guru harus mengabdikan diri sepenuhnya pada tugasnya, sehingga tidak boleh merangkap jabatan yang dapat mengganggu kinerja atau pelaksanaan tugas utama.

Rangkap jabatan sebagai kepala sekolah atau guru berpotensi besar menimbulkan benturan kepentingan dan menghambat kinerja, baik dalam menjalankan tugas di pemerintahan desa maupun di lingkungan sekolah.

Bagi pelanggar terhadap larangan ini, terdapat sanksi yang tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Desa. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan Kepala Desa.

Hingga saat ini, media masih menunggu kejelasan dari Kades Sungai Serindit terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.(cw)

Berita Terkait

DAMPAK KEMARAU PANJANG, 87 HEKTAR SAWAH GAGAL PANEN — INI PENJELASAN KADIS TANAMAN PANGAN
PERSIAPAN TMMD KE-130, DANDIM TINJAU LOKASI SASARAN DI DESA MERBAU
KABUT ASAP MELANDA KUALA TUNGKAL, BUPATI BAGIKAN MASKER-KADISKES: INDEKS KUALITAS UDARA MASIH AMAN
BREAKING NEWS: KABUT ASAP KEMBALI MELANDA KUALA TUNGKAL, ASAP TERASA MENYENGAT SIANG INI
GANDENG PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH, UMKM NAIK KELAS TANJAB BARAT SUKSES GELAR LOMBA HUT RI KE-81
PINANG JADI TIANG LISTRIK 3 TAHUN, DINAS PERKIM JANJI TURUN SORE INI
DI TENGAH SEMARAK HUT RI, 5 BATANG PINANG JADI TIANG LISTRIK SUDAH 3 TAHUN — WARGA: KAMI BELUM MERDEKA!
PETROCHINA KERAHKAN PERSONEL DAN ALAT BANTU PADAMKAN KARHUTLA
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Jumat Berbagi: Bupati dan Kapolres Berdialog Langsung Bersama Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Kendala Sumber Air Saat Kebakaran, Bupati Minta Damkar Petakan Kawasan Pemukiman

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Lindungi Kelapa Dalam, Bupati Anwar Sadat Tekankan Percepatan Sertifikat Indikasi Geografis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Dorong Daya Saing Pemuda, Disparbudpora Gelar Pelatihan AI Kreatif

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Warga Lapor ke Bupati, Janji Perbaikan Tanggul PT Pelda Belum Terwujud

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Pimpin Apel Pagi, Sekda Hermansyah Ingatkan PPPK Paruh Waktu: Tahun 2027 Minimal Berpredikat Baik  

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Terima Audiensi Mahasiswa PKL, Bupati Harap Kajian Transportasi Jadi Acuan Perencanaan Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Peringatan Haul Akbar, Bupati Tanjab Barat Serukan Doa Agar Karhutla Segera Berakhir

Berita Terbaru