Upaya Klarifikasi Dugaan Rangkap Jabatan Tak Direspon, Kades Sungai Serindit Jadi Sorotan

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat, Liputan Jambi – Kabar mengenai dugaan rangkap jabatan menjadi sorotan di Desa Sungai Serindit, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Seorang kepala desa (kades) setempat diduga merangkap menjabat sebagai kepala sekolah SMA Satu Atap.

Media telah berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini dengan menghubungi Kades Sungai Serindit melalui pesan singkat WhatsApp pribadi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kades belum memberikan tanggapan atau konfirmasi apapun terkait dugaan tersebut.

Secara hukum, rangkap jabatan yang diduga dilakukan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Desa No. 6 Tahun 2014, kepala desa dilarang merangkap jabatan di instansi atau lembaga lain, termasuk jabatan kepala sekolah baik negeri maupun swasta/PPPK. Larangan ini juga diperkuat oleh aturan manajemen PNS/PPPK yang melarang adanya konflik kepentingan dan mewajibkan pegawai untuk fokus pada satu tugas utama.

Berikut adalah poin-poin penting aturan yang melarang praktik rangkap jabatan tersebut:

1. UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 29): Kades dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, pegawai negeri sipil (termasuk kepala sekolah PNS), atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Aturan ini tidak berubah dalam revisi terbaru UU No. 3 Tahun 2024, yang juga menegaskan larangan merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Guru harus mengabdikan diri sepenuhnya pada tugasnya, sehingga tidak boleh merangkap jabatan yang dapat mengganggu kinerja atau pelaksanaan tugas utama.

Rangkap jabatan sebagai kepala sekolah atau guru berpotensi besar menimbulkan benturan kepentingan dan menghambat kinerja, baik dalam menjalankan tugas di pemerintahan desa maupun di lingkungan sekolah.

Bagi pelanggar terhadap larangan ini, terdapat sanksi yang tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Desa. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan Kepala Desa.

Hingga saat ini, media masih menunggu kejelasan dari Kades Sungai Serindit terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.(cw)

Berita Terkait

Anggota Keluarga Ikut Kunjungan Kerja, Ketua DPRD Tanjab Barat: Kami Gunakan Anggaran Pribadi
TERKAIT MENGGUAT PERJALANAN ANGGOTA DEWAN KE BATAM, SEKWAN JELASKAN ATURAN PENGGUNAAN ANGGARAN
PENUNDAAN GAJI PETUGAS DLH TANJABBAR DISEBABKAN PERGANTIAN PEJABAT
PANGGILAN SUCI DI USIA MUDA: YOURDY WICAKSONO KARTO, PEMUDA TUNGKAL ILIR SIAP JADI TAMU ALLAH
ALIHKAN FOKUS KE POTENSI LOKAL, BUPATI ANWAR SADAT: DESA HARUS TANGKAP PELUANG DI TENGAH EFISIENSI ANGGARAN
PEMKAB TANJAB BARAT SAMBUT KEDATANGAN KAJARI BARU MUHAMMAD RIDWAN BUGIS
Bahas Pelantikan Pengurus, JATMAN NU Provinsi Jambi Temui Bupati Anwar Sadat
HADIR DI MASA PEMULIHAN, KETUA GOW SAPA DAN BANTU KORBAN KEBAKARAN TELUK NILAU
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:41 WIB

Anggota Keluarga Ikut Kunjungan Kerja, Ketua DPRD Tanjab Barat: Kami Gunakan Anggaran Pribadi

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:33 WIB

TERKAIT MENGGUAT PERJALANAN ANGGOTA DEWAN KE BATAM, SEKWAN JELASKAN ATURAN PENGGUNAAN ANGGARAN

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

PENUNDAAN GAJI PETUGAS DLH TANJABBAR DISEBABKAN PERGANTIAN PEJABAT

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:32 WIB

PANGGILAN SUCI DI USIA MUDA: YOURDY WICAKSONO KARTO, PEMUDA TUNGKAL ILIR SIAP JADI TAMU ALLAH

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:17 WIB

ALIHKAN FOKUS KE POTENSI LOKAL, BUPATI ANWAR SADAT: DESA HARUS TANGKAP PELUANG DI TENGAH EFISIENSI ANGGARAN

Senin, 11 Mei 2026 - 18:02 WIB

Bahas Pelantikan Pengurus, JATMAN NU Provinsi Jambi Temui Bupati Anwar Sadat

Senin, 11 Mei 2026 - 18:01 WIB

HADIR DI MASA PEMULIHAN, KETUA GOW SAPA DAN BANTU KORBAN KEBAKARAN TELUK NILAU

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:25 WIB

Mahakarya Jemari Persit Tanjab: Sentuhan Akhir Estetika Eceng Gondok Di Balai Kartini Jakarta

Berita Terbaru