TANJABBAR, LiputanJambi. id– Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memberikan tanggapan terkait hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap sejumlah proyek tahun anggaran 2025. Menurutnya, saat ini proses masih berjalan dan pihaknya menunggu hasil final dari lembaga tersebut.
“Masih dalam pemeriksaan terinci, kita tunggu nanti kolasi dari hasil kesimpulannya yang dibuat,” jelas Bupati Anwar Sadat saat diwawancarai media usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Senin (6/4/2026) siang.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan pintu air senilai Rp4 miliar yang berlokasi di Parit 10, Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam pemeriksaannya, BPKP menemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp700 juta.
Dari nilai tersebut, diketahui sudah ada pengembalian sebesar Rp400 juta. Namun, masih tersisa kekurangan sekitar Rp300 juta,data tersebut hasil konfirmasi dari pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjung Jabung Barat berapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, Bupati menegaskan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mengikuti aturan yang berlaku.
“Kita mengikuti ketentuan BPKP, karena yang boleh menentukan hanya BPKP,” ujarnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai langkah tegas jika batas waktu pengembalian terlampaui serta upaya evaluasi agar kasus serupa tidak terulang terutama di tengah upaya efisiensi anggaran dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)Bupati menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada dokumen resmi.
“Ada surat tindak lanjut yang diberikan BPKP, kami berdasarkan itu dan tidak boleh keluar dari itu,” tegasnya.
Dengan demikian, seluruh langkah penindaklanjutan temuan akan dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dan jadwal yang telah ditetapkan oleh BPKP.(cw)






