Liputan Jambi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial SO (39). Pelaku ditangkap usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko buah kawasan Tungkal Ilir.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku warga Kelurahan Sungai Nibung ini diringkus tak lama setelah aksinya pada Selasa malam, (7/4/2026).
Peristiwa bermula sekira pukul 21.00 WIB di lokasi toko buah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tungkal IV Desa, Kecamatan Tungkal Ilir.
Berdasarkan laporan korban bernama Bobby Masriadi, pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko yang sedang sibuk melayani pembeli lain. Masuk melalui pintu depan, pelaku melihat sebuah tas selempang tergantung di dinding.
Tanpa disadari, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri. Uang tunai sebesar Rp3.200.000 yang ada di dalamnya berhasil dibawa kabur.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung meluncur. Sekira pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil kami amankan di depan Toko Ayam Guling, Jalan Sriwijaya, Kuala Tungkal,” ujar AKP Ayub Peter Bernardus.
Saat diinterogasi, pelaku SO mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku sempat berniat kabur menuju Kota Jambi setelah berhasil mengambil uang korban.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(cw)






