LIPUTANJAMBI. ID– Jauh sebelum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi turun tangan melakukan pemeriksaan, Ketua Federasi Panjat Tebing Seluruh Indonesia (FPTI) Provinsi Jambi, Cecep yang akrab disapa Goes Soeryo, sudah menyoroti kualitas proyek panjat tebing senilai Rp3 miliar.
Menurutnya, dengan anggaran sebesar itu, fasilitas yang dibangun seharusnya memiliki spesifikasi berstandar internasional, bukan justru tidak bisa digunakan seperti kondisi saat ini.
“Kalau anggaran tiga miliar, bisa kita buat standar internasional. Kita sangat sayangkan tidak ada keterlibatan secara intens dengan teman-teman panjat tebing,” ujar Cecep dalam unggahan video di Facebook @Goes Soeryo pada Desember 2025 lalu, saat pekerjaan proyek tersebut tengah berlangsung.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Tahun 2025 ini dinilai jauh dari standar yang ditetapkan FPTI.
Cecep membeberkan sejumlah kekeliruan teknis yang ditemukan. Salah satunya adalah jarak antar titik pijakan atau speed. Seharusnya jarak antar titik hanya 12,5 cm, namun di lapangan ditemukan jarak yang mencapai 20 cm hingga 40 cm.
“Speed 12,5 cm kiri-kanan, tapi yang terjadi ada yang 20, 30, 40. Artinya jika seperti ini tidak bisa digunakan, kita minta untuk dirubah ya, ka, lubang-lubang baut ini,” tegasnya.
Selain masalah ukuran, permukaan fiber yang digunakan juga dinilai tidak aman karena terlalu licin. Ia mengibaratkan teksturnya seperti kulit yang memakai skincare, tanpa adanya tekstur kasar atau butiran pasir yang seharusnya ada untuk daya cengkeram.
“Posisioning fiber ini sangat licin seperti pakai skincare, ya, tidak ada sama sekali pasir-pasirnya. Tolong diperbaiki secara permukaannya,” pinta Cecep.
Masalah lain yang ditemukan adalah tingkat kemiringan dinding yang tidak proporsional. Standar yang benar seharusnya memiliki kemiringan bagian atas 1 meter dan bagian bawah 20 cm. Namun di lokasi, kemiringannya justru mencapai 50 hingga 60 cm di bagian atas.
“Tetapi secara spesifikasi tingkat kemiringan harus dirubah, atas 1 meter bawah 20 cm. Nah yang ada ini sekitar 60 cm atau 50 cm atas itu, waduh,” ungkapnya.
Melihat banyaknya penyimpangan teknis tersebut, Cecep menegaskan bahwa struktur rangka besi harus dibongkar ulang dan disesuaikan dengan standar. Jika dipaksakan, proyek tersebut akan sia-sia karena tidak bisa difungsikan.
“Artinya rangka besinya harus dibongkar ulang dan dirapikan lagi dan harus sesuai. Kita sudah kasih catatannya ukuran-ukurannya,” tuturnya.
Diketahui, saat ini BPK telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap proyek tersebut. Bahkan, lembaga pemeriksa keuangan negara itu dikabarkan menyatakan kegeraman karena hasil pembangunan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar yang seharusnya berlaku.
Dalam sejumlah dokumentasi, tim BPK terlihat didampingi pihak kontraktor dan perangkat terkait saat melakukan pengecekan langsung di lokasi proyek.(cw)






