TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI.ID — Belakangan ini beredar informasi yang memuat dugaan terkait pengawasan kualitas dan penggunaan material besi pada proyek pemeliharaan Pelabuhan Ro‑Ro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026.
Untuk mengupas kebenaran informasi tersebut guna menghindari timbulnya polemik, media ini melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang, salah satunya Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat bertugas memastikan kinerja instansi berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (13‑10‑2026), Heri, anggota Tim Pengawasan Irban III Inspektorat Tanjung Jabung Barat, menjelaskan bahwa dalam dunia industri maritim, perkapalan, serta minyak dan gas di Indonesia, istilah BKI Las merujuk pada standar, sertifikasi, dan aturan pengelasan yang dikeluarkan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI.
Sebagai badan klasifikasi nasional, BKI menetapkan aturan ketat bahwa semua proses pengelasan pada lambung kapal, instalasi pipa, dan struktur lepas pantai wajib dikerjakan oleh tenaga bersertifikat dan menggunakan material yang telah lolos uji spesifikasi BKI.
Ia menambahkan bahwa tim melakukan pengawasan di lapangan secara rutin selama pengerjaan proyek, disertai dokumentasi kunjungan lapangan dan catatan rapat pengawasan.
“Selain itu, laporan kemajuan pekerjaan disampaikan secara berkala setiap minggu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pekerjaan las juga telah diteliti secara teliti oleh tim ahli BKI, dan pihak BPK juga telah turun ke lokasi untuk verifikasi. Kita percayakan hasil penilaian kepada pihak BPK yang mengauditnya,” jelas Heri.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa pekerjaan tambahan yang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun tetap dikerjakan oleh pihak rekanan. Hasil pekerjaan tambahan tersebut juga telah diperiksa oleh tim ahli yang turun dua hari sebelumnya. (cw)