Kandas di PTUN Jambi, Gugatan Mantan Kades Sungai Rambai Dikabulkan PTUN Palembang

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LiputanJambi. Id-TANJAB BARAT – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh M. Nurul Habibi, mantan Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Putusan ini mengubah nasib penggugat setelah gugatannya sempat ditolak di tingkat pertama di PTUN Jambi.

Putusan Nomor 65/B/2025/PT.TUN.PLG dibacakan pada 16 Desember 2025, di mana majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Jambi (Nomor 5/G/2025/PTUN.JBI) dan memenangkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Adapun poin-poin utama dalam amar putusan PTUN Palembang adalah:

1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat sepenuhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 193/Kep.Bup/PMD/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kades Sungai Rambai periode 2022-2028 (ditetapkan 1 April 2024);

3. Mewajibkan terbanding untuk mencabut SK Bupati tersebut;

4. Mewajibkan terbanding untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Kades Sungai Rambai;

5. Menghukum terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum penggugat Edy Putra Syam, SH, menyatakan bahwa keadilan akhirnya tegak. “Putusan ini membuktikan adanya kekeliruan dalam prosedur pemberhentian klien kami. Harkat dan martabatnya sebagai pemimpin desa yang sah telah dipulihkan oleh negara,” ujarnya pada Jumat (19/12/2025) sore.

Kasus ini bermula ketika M. Nurul Habibi diberhentikan dari jabatan Kades definitif melalui SK Bupati pada April 2024. Setelah gugatannya ditolak di PTUN Jambi, pihaknya segera mengajukan banding ke PTUN Palembang.

Majelis hakim PTUN Palembang dalam pertimbangannya menilai adanya alasan hukum yang kuat untuk membatalkan putusan tingkat pertama, dan menyatakan bahwa prosedur atau substansi pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan putusan ini, posisi hukum M. Nurul Habibi sebagai Kades Sungai Rambai periode 2022-2028 kembali sah secara hukum. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat diwajibkan untuk segera melaksanakan perintah pengadilan, terutama terkait pemulihan jabatan.(Cw)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

RDP Komisi I DPRD Tanjab Barat Bahas Polemik PAW Kades, Surat Mendagri Terbit Usai Pelantikan
Perkuat Tata Kelola, Pemkab Tanjab Barat Perpanjang MoU dengan Kejari
Tindak Lanjut Kades Merangkap Jabatan Kepsek, Kadis PMD: Kami Akan Panggil dan Surati
Kualitas Proyek Puskesdes di Parit Jawa Dikritik Warga: Plester Tak Merata, Lantai Retak, Pintu Belum Ada
Kolaborasi Pandawa Media Group dan Kopi Paman Meriahkan Ramadhan dan Arakan Sahur Tanjabbar.
Jelang Idul Fitri, Keberangkatan Kapal Roro Kuala Tungkal Sudah Terjadwal :Ini Daftarnya
Diduga Alur Sungai di Desa Suban Kecamatan Batang Asam Tercemar Limbah Perusahaan, DLH Turun ke Lokasi, Pihak Perusahaan Masih Bungkam
Wabup Katamso Pimpin Safari Ramadan, Sampaikan Kabar Anggaran dan Peringatan Karhutla di Tanjab Barat
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:37 WIB

RDP Komisi I DPRD Tanjab Barat Bahas Polemik PAW Kades, Surat Mendagri Terbit Usai Pelantikan

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:48 WIB

Perkuat Tata Kelola, Pemkab Tanjab Barat Perpanjang MoU dengan Kejari

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:21 WIB

Tindak Lanjut Kades Merangkap Jabatan Kepsek, Kadis PMD: Kami Akan Panggil dan Surati

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:45 WIB

Kualitas Proyek Puskesdes di Parit Jawa Dikritik Warga: Plester Tak Merata, Lantai Retak, Pintu Belum Ada

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:55 WIB

Kolaborasi Pandawa Media Group dan Kopi Paman Meriahkan Ramadhan dan Arakan Sahur Tanjabbar.

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:03 WIB

Diduga Alur Sungai di Desa Suban Kecamatan Batang Asam Tercemar Limbah Perusahaan, DLH Turun ke Lokasi, Pihak Perusahaan Masih Bungkam

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:37 WIB

Wabup Katamso Pimpin Safari Ramadan, Sampaikan Kabar Anggaran dan Peringatan Karhutla di Tanjab Barat

Senin, 2 Maret 2026 - 18:08 WIB

Gema Adzan Ramadan Bergema di Lapas Tungkal, 16 Warga Binaan Tampilkan Suara Terbaik

Berita Terbaru