LiputanJambi. Id-TANJAB BARAT – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh M. Nurul Habibi, mantan Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Putusan ini mengubah nasib penggugat setelah gugatannya sempat ditolak di tingkat pertama di PTUN Jambi.
Putusan Nomor 65/B/2025/PT.TUN.PLG dibacakan pada 16 Desember 2025, di mana majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Jambi (Nomor 5/G/2025/PTUN.JBI) dan memenangkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Adapun poin-poin utama dalam amar putusan PTUN Palembang adalah:
1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat sepenuhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 193/Kep.Bup/PMD/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kades Sungai Rambai periode 2022-2028 (ditetapkan 1 April 2024);
3. Mewajibkan terbanding untuk mencabut SK Bupati tersebut;
4. Mewajibkan terbanding untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Kades Sungai Rambai;
5. Menghukum terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum penggugat Edy Putra Syam, SH, menyatakan bahwa keadilan akhirnya tegak. “Putusan ini membuktikan adanya kekeliruan dalam prosedur pemberhentian klien kami. Harkat dan martabatnya sebagai pemimpin desa yang sah telah dipulihkan oleh negara,” ujarnya pada Jumat (19/12/2025) sore.
Kasus ini bermula ketika M. Nurul Habibi diberhentikan dari jabatan Kades definitif melalui SK Bupati pada April 2024. Setelah gugatannya ditolak di PTUN Jambi, pihaknya segera mengajukan banding ke PTUN Palembang.
Majelis hakim PTUN Palembang dalam pertimbangannya menilai adanya alasan hukum yang kuat untuk membatalkan putusan tingkat pertama, dan menyatakan bahwa prosedur atau substansi pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan putusan ini, posisi hukum M. Nurul Habibi sebagai Kades Sungai Rambai periode 2022-2028 kembali sah secara hukum. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat diwajibkan untuk segera melaksanakan perintah pengadilan, terutama terkait pemulihan jabatan.(Cw)






