LIPUTAN JAMBI.ID, TANJABTIM – Proyek turap jalan Wijaya Kusuma di Kelurahan Nipah Panjang, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) diduga menggunakan tanah lokal yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Diberitakan Jumat (2/1/2026), proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Tanjabtim tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp 364.000.000,- seharusnya menggunakan tanah galian C yang didatangkan dari luar lokasi sesuai Rencana Anggaran Biaya (Rab). Namun, warga melihat pekerja menggunakan tanah yang diambil dari seberang jalan proyek.
“Biasanya pakai tanah galian C, kenapa ini pakai tanah lokal?” ujar salah satu warga.
Proyek dilaksanakan oleh CV Tunas Baru Utama dan diawasi CV Arzetta Engineering Consultants.
Sementara Kabid terkait Dinas Perakim Kabupaten Tanjabtim, Sinta, mengkonfirmasi akan melakukan pemeriksaan ulang ke lokasi. “Di speknya memang tanah yang didatangkan, bukan tanah lokal,” katanya.
Hingga kini, pihak pelaksana dan konsultan pengawas belum dapat dimintai keterangan. (Tim)






