Di Balik Pelantikan PAW Kades yang Molor: DPRD Sudah Warning, Bupati Justru Tantang Jalur Hukum

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI.id – Proses Pemberhentian dan Pengangkatan (PAW) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menjadi sorotan publik lantaran dinilai melampaui batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, efektivitas dan transparansi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat juga dikritik karena dianggap tidak menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Berdasarkan data yang diperoleh, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades setempat telah dikeluarkan pada November 2023. Namun, pelaksanaan PAW baru dilakukan pada Desember 2025. Jangka waktu sekitar dua tahun tersebut dinilai jauh melampaui batas maksimal enam bulan yang diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Perda Nomor 6 Tahun 2023, dan Perbup Nomor 23 Tahun 2015.

Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, ketika dimintai keterangan terkait kritikan terhadap RDP, menyatakan bahwa dirinya bukan pihak yang menandatangani surat RDP tersebut.

Sementara itu, terkait pelantikan PAW yang telah dilaksanakan meski molor, Hamdani menjelaskan bahwa pihaknya telah mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Menurut jawaban Dinas PMD, saat ini belum ada penegasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan yang berlaku.

Meski belum ada penegasan dari pusat dan sebelumnya proses pelantikan sempat ditunda dengan alasan menunggu kepastian tersebut, pelantikan PAW Kades Terpilih di Tanjung Jabung Barat tetap dilaksanakan.

Hamdani memberikan pandangannya terkait hal ini. “Pandangan saya kalau pemda dalam hal ini Bupati sudah melantik PAW kades yang baru ini kemarin, berarti mereka sudah ada argumen dengan aturan yang kuat untuk melakukan pelantikan tersebut dan kalau ada pihak-pihak yang kurang puas ya silahkan tempuh jalur hukum,” tegas Hamdani.

Sikap berbeda justru disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Assek. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan terkait pelaksanaan PAW tersebut.

“Kita sudah memberikan warning, ketika nanti warningnya masih dilaksanakan oleh Bupati. Ketika dampak hukum terjadi nanti yang berkaitan dengan Pemerintah, DPR kan dalam hal ini sudah memperingatkan Bupati. Ini lah lembaga kami sebagai pengawasan, mengawasi, memberikan warning,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan Bupati secara langsung. Hal ini dikarenakan perbedaan peran antara lembaga legislatif dan eksekutif, meskipun keduanya merupakan mitra kerja.

“Karena berbeda antara DPRD dan Pemerintahan, memang betul mitra DPRD, Eksekutif dengan legislatif kan sebagai mitra dan ada dua pandangan yang berbeda. DPRD bisa memberikan pandangan ini, dan Pemerintah juga bisa memberikan pandangan ini. Nah ini tergantung karena sifatnya Pemerintah ini Eksekutor. Ketika nanti Pemerintah salah dalam melaksanakannya kami sebagai DPRD menegurnya, dan ketika Pemerintah tidak mau juga dan jika ada langkah-langkah hukum kan kita sudah memperingatkan. Bukan kita tidak mengingatkan jika masih juga kita tidak tau lagi,” tambahnya.

Lebih jauh, H. Assek menilai bahwa sikap Bupati dalam hal ini terkesan menantang. Bahkan, Bupati dikabarkan menyuruh pihak yang merasa keberatan dengan pelantikan yang dilakukan untuk mengadu melalui jalur hukum hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dan artinya Bupati juga menantang, bahkan disuruh mengadu, siapa-siapa yang merasa keberatan dengan pelantikan ini silahkan mengadu langkah-langkah hukum hingga ke PTUN. Artinya jika Bupati melaksanakan hal itu berarti Bupati tahu bahwa ada celah untuk diadukan ke PTUN, kalau memang tidak ada celah tak mungkin orang mau mengadukan, berarti ada persoalan yang tidak clear di persoalan ini,” tutupnya. (Tim)

Berita Terkait

PERSIAPAN TMMD KE-130, DANDIM TINJAU LOKASI SASARAN DI DESA MERBAU
KABUT ASAP MELANDA KUALA TUNGKAL, BUPATI BAGIKAN MASKER-KADISKES: INDEKS KUALITAS UDARA MASIH AMAN
BREAKING NEWS: KABUT ASAP KEMBALI MELANDA KUALA TUNGKAL, ASAP TERASA MENYENGAT SIANG INI
GANDENG PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH, UMKM NAIK KELAS TANJAB BARAT SUKSES GELAR LOMBA HUT RI KE-81
PINANG JADI TIANG LISTRIK 3 TAHUN, DINAS PERKIM JANJI TURUN SORE INI
DI TENGAH SEMARAK HUT RI, 5 BATANG PINANG JADI TIANG LISTRIK SUDAH 3 TAHUN — WARGA: KAMI BELUM MERDEKA!
PETROCHINA KERAHKAN PERSONEL DAN ALAT BANTU PADAMKAN KARHUTLA
AYO BURUAN DAFTAR! UMKM NAIK KELAS GELAR GEBYAR KEMERDEKAAN, HADIAH JUTAAN RUPIAH DAN HADIAH MENARIK LAINNYA MENANTI
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

RAPAT KARHUTLA TANJAB BARAT, KETUA DPRD APRESIASI KERJA SAMA ANTAR LEMBAGA

Selasa, 15 September 2026 - 13:46 WIB

KETUA DPRD HAMDANI JELASKAN SUASANA RAPAT BANGGAR: BERBEDA PENDAPAT, SAYA MEREDAM SITUASI

Selasa, 15 September 2026 - 10:15 WIB

TOKOH MASYARAKAT BATANG ASAM APRESIASI KINERJA HAMDANI, TEPIS ISU POKIR: FAKTA BERBICARA LAIN

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

KETUA DPRD HAMDANI LURUSKAN ISU RAPAT: BUKAN KERIBUTAN, HANYA PERBEDAAN PANDANGAN

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:40 WIB

SIAGA DARURAT KARHUTLA, GUBERNUR GELAR RAKOR — BUPATI ANWAR SADAT DAN BPBD TANJAB BARAT HADIR

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:28 WIB

BEKAS GEDUNG IMIGRASI LAMA KUALA TUNGKAL DIREVITALISASI, DIBANGUN RUSUNARA NEGARA

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:57 WIB

PERSIAPAN TMMD KE-130, DANDIM TINJAU LOKASI SASARAN DI DESA MERBAU

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:09 WIB

PETROCHINA KERAHKAN PERSONEL DAN ALAT BANTU PADAMKAN KARHUTLA

Berita Terbaru

Kesehatan

KABUT ASAP: 1.175 KASUS PENYAKIT, 317 ISPA DI TANJAB BARAT

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:45 WIB