Tanjab Barat, LiputanJambi.id – Kabar dugaan monopoli pemasangan instalasi listrik yang menyebar di media sosial ternyata berkaitan dengan pelaksanaan Program Listrik Desa (Lisdes) di Desa Tungkal 1, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). Besarnya biaya yang disebutkan dalam informasi yang beredar merupakan hasil kesepakatan bersama warga, bukan pungutan sepihak.
Informasi yang viral menyebutkan bahwa pemasangan instalasi listrik di desa tersebut diduga dikuasai oleh pihak tertentu, dengan biaya Rp 2.200.000 untuk daya 900 VA dan Rp 2.800.000 untuk daya 1300 VA, ditambah dugaan pungutan tambahan sebesar Rp 100.000 per rumah. Hal ini memicu berbagai tanggapan dari pengguna media sosial.
Salah satu RT di wilayah Desa Tungkal 1, yaitu RT 17, menyampaikan bahwa tidak ada persoalan terkait besarnya biaya yang berlaku. “Biaya yang dikatakan itu sudah hasil musyawarah bersama antara warga, perangkat desa dan pihak ketiga sebagai jasa. Malah kita merasa bersyukur dan terimakasih telah dibantu dalam pengurusan ini,” ujar ketua RT 17 saat diklarifikasi terkait viralnya postingan tersebut.
Ditegaskannya, warga merasa terbantu dengan adanya bantuan pihak yang ditunjuk. “Coba kalau tidak ada warga kita sini seperti bang Muttaqin ini mungkin kita juga merasa repot, karena pekerjaan lain jadi terganggu. Kebetulan saja bang
Muttaqin ini kerjanya di Satpol PP, sebenarnya tidak ada kaitannya sama kerja bang Muttaqin. Karena ini kita minta bantuan atas nama pribadi karena bang Muttaqin warga kita juga disini jadi kita minta bantu,” jelasnya.
Ketua RT 17 juga menjelaskan alasan tidak menerima jasa dari pihak lain. “Kita tidak mau luar dari oknum jasa lain selain bang Muttaqin Karena kesepakatan awal kita minta bantu sama bang Muttaqin. Kalau ada jasa lain kita tidak terima karena gimana pertanggung jawabannya nanti karena tidak ada kesepakatan,” ungkapnya.
Kepala PLN Ranting Kuala Tungkal, Yosa, menjelaskan bahwa program Lisdes di Tanjab Barat tidak hanya mencakup Desa Tungkal 1, melainkan juga Desa Kelagian (Dusun Rantau Pandan Tebing Tinggi), Desa Bram Itam Kiri (Dusun Parit Potong RT 14), dan Desa Muara Danau (Lubuk Kambing). “Pembangunan Jaringan Transmisi Menengah (JTM) dan Jaringan Transmisi Rendah (JTR) tidak dikenakan biaya karena itu dari pihak Lindes sendiri yang membangun,yang dikenakan Biaya itu hanya untuk pasangan baru jadi pelanggan PLN baru,untuk biaya pasang baru bisa dicek melalui aplikasi PLN Mobile atau situs web resmi PLN,” jelasnya.
Bedasarkan data yang dihimpun Lisdes adalah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses listrik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup dan perekonomian desa. Meskipun penyambungan dari jaringan ke rumah gratis, warga umumnya perlu menanggung biaya instalasi dalam rumah, pembuatan Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta biaya pemakaian listrik bulanan sesuai tarif subsidi yang berlaku.
Sampai saat ini, pihak kecamatan Tungkal ilir dan perangkat desa Tungkal 1 belum dapat memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan program Lindes di wilayah tersebut.(tim)






