Bidan Desa Kepayang Klarifikasi Dugaan Jual Beli Buku KIA dan Jarang Berada di Tempat

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecamatan Senyerang, Liputanjambi.id – Bidan Desa Kepayang memberikan klarifikasi terkait isu dugaan jual beli buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta tuduhan jarang berada di tempat tugasnya. Ia menyampaikan kronologis sebenarnya agar masyarakat tidak menerima informasi dari satu pihak saja.

Bidan desa tersebut menyatakan bahwa tuduhan jual beli buku KIA tidak benar. Menurutnya, ada seorang ibu hamil berobat di praktek mandirinya. Pasien tersebut baru mendapatkan buku KIA saat memasuki trimester kedua (antara bulan ketiga dan keempat).

“Karena pasien berobat di praktek pribadi saya, saya menawarkan untuk membeli buku KIA secara bantu melalui Shopee. Saya sudah jelaskan bahwa buku tersebut harus dibayar karena merupakan pembelian pribadi, bukan dari pelayanan Poskesdes. Harganya juga tidak mahal, hanya Rp30 ribu,” jelasnya, menambahkan bahwa ada bukti pembelian dari platform tersebut.

Mengenai dugaan jarang berada di tempat, bidan desa menjelaskan hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Ia tinggal di desa tugasnya dan terkadang harus memberikan pelayanan kunjungan rumah sesuai permintaan pasien yang membutuhkan.

“Saya tidak bisa terus berada di tempat saja. Sebagai bidan, saya harus jemput bola bagi masyarakat yang membutuhkan. Apakah tugas yang saya lakukan ini salah? Apakah harus saya telantarkan pasien yang membutuhkan bantuan di rumah?” tandasnya.

Sampai saat ini, Kepala Desa Sungai Kepayang belum dapat dimintai keterangan terkait isu tersebut. Sebagai pejabat yang menangani wilayah tersebut, kemungkinan ia mengetahui secara detail tentang dugaan yang beredar.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan Peraturan Menteri Kesehatan, tugas dan fungsi bidan desa telah diatur jelas:

– Wajib tinggal dan melayani di desa: Bidan desa harus menetap di desa tugasnya dan membuka pelayanan di Polindes atau Poskesdes yang memenuhi standar.

– Dijanjurkan turun ke lapangan: Kegiatan seperti kunjungan rumah, pembinaan posyandu, penyuluhan, dan pendampingan rujukan merupakan bagian dari tugas yang wajib atau sangat disarankan.

– Peran multifungsi: Bidan desa bertindak sebagai pelaksana asuhan kebidanan, pengelola pelayanan KIA, pendidik kesehatan, dan pemantau komunitas.

Kesimpulannya, bidan desa wajib tersedia di desa tugasnya namun diperbolehkan dan bahkan diwajibkan untuk melakukan pelayanan proaktif ke masyarakat.(tim)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola, Pemkab Tanjab Barat Perpanjang MoU dengan Kejari
Tindak Lanjut Kades Merangkap Jabatan Kepsek, Kadis PMD: Kami Akan Panggil dan Surati
Kualitas Proyek Puskesdes di Parit Jawa Dikritik Warga: Plester Tak Merata, Lantai Retak, Pintu Belum Ada
Kolaborasi Pandawa Media Group dan Kopi Paman Meriahkan Ramadhan dan Arakan Sahur Tanjabbar.
Jelang Idul Fitri, Keberangkatan Kapal Roro Kuala Tungkal Sudah Terjadwal :Ini Daftarnya
Diduga Alur Sungai di Desa Suban Kecamatan Batang Asam Tercemar Limbah Perusahaan, DLH Turun ke Lokasi, Pihak Perusahaan Masih Bungkam
Wabup Katamso Pimpin Safari Ramadan, Sampaikan Kabar Anggaran dan Peringatan Karhutla di Tanjab Barat
Gema Adzan Ramadan Bergema di Lapas Tungkal, 16 Warga Binaan Tampilkan Suara Terbaik
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:48 WIB

Perkuat Tata Kelola, Pemkab Tanjab Barat Perpanjang MoU dengan Kejari

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:21 WIB

Tindak Lanjut Kades Merangkap Jabatan Kepsek, Kadis PMD: Kami Akan Panggil dan Surati

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:45 WIB

Kualitas Proyek Puskesdes di Parit Jawa Dikritik Warga: Plester Tak Merata, Lantai Retak, Pintu Belum Ada

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:55 WIB

Kolaborasi Pandawa Media Group dan Kopi Paman Meriahkan Ramadhan dan Arakan Sahur Tanjabbar.

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:18 WIB

Jelang Idul Fitri, Keberangkatan Kapal Roro Kuala Tungkal Sudah Terjadwal :Ini Daftarnya

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:37 WIB

Wabup Katamso Pimpin Safari Ramadan, Sampaikan Kabar Anggaran dan Peringatan Karhutla di Tanjab Barat

Senin, 2 Maret 2026 - 18:08 WIB

Gema Adzan Ramadan Bergema di Lapas Tungkal, 16 Warga Binaan Tampilkan Suara Terbaik

Senin, 2 Maret 2026 - 17:35 WIB

Kades Sungai Serindit Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Rangkap Jabatan sebagai Kepala Sekolah

Berita Terbaru