KUALATUNGKAL – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menanggapi isu terkait pengangkatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai terlalu mudah. Kepala BKPSDM, Saldi, menegaskan bahwa pengangkatan jabatan ASN memiliki aturan dan tahapan yang jelas, bukan hanya berdasarkan kedekatan.
“Yang penting sekarang ini, dia (ASN) memenuhi syarat dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Kalau dia jadi Kabid (Kepala Bidang) minimal 3C, kalau dia Kasi (Kepala Seksi) dia harus 4 tahun menjadi staf. Kalau dia jadi Kabid, dia harus 3 tahun jadi Kasi,” jelas Saldi.
Lebih lanjut, Saldi menambahkan, “Kalau dia JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama, dia harus 2 tahun administrator, kalau fungsional sama setingkat seperti itu.”
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai pengalaman kerja dan prestasi sebagai kategori penilaian, Saldi menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi nilai tambah. Namun, regulasi terkait kepangkatan tetap menjadi acuan utama.
“Itu nilai tambah, tapi regulasi terkait aturannya seperti yang saya jabarkan tadi, kepangkatannya harus sesuai. Kalau mau jadi eselon IIIA, pangkat minimal IIID. Kalau mau jadi eselon IIIB, pangkat minimal IIIC. Kalau eselon Empat A harus minimal pangkat IIIB, dan minimal empat tahun menjadi staf kalau mau menjadi eselon Empat,” terangnya.
Saldi juga menjelaskan jenjang karir yang harus dilalui ASN. “Kalau mau menjadi eselon III, dia harus tiga tahun di eselon Empat. Kalau nak jadi eselon II, dia harus duo tahun di eselon tiga seperti itu.”
BKPSDM berencana menerapkan sistem talenta dalam pengelolaan ASN mulai akhir 2026 atau 2027. Sistem ini akan mencakup database kepegawaian, kompetensi, dan social culture ASN.
“Kedepannya kita juga akan menggunakan sistem talenta, hal ini terkait database kepegawaiannya ado (ada), kompetensinya bagaimana, social culture-nya seperti apo (apa), ado (ada) pemetaan kedepannya,” ungkap Saldi.
Dengan sistem talenta, BKPSDM tidak lagi menggunakan server konvensional, melainkan talent management. Sistem ini akan menilai kinerja ASN secara komprehensif.
“Seperti contoh, dia mau menjadi kepala BKPSDM misalnya, sistem yang menentukan nanti. Sistem ini yang menilai, tim kinerja atau tim Baperjakat atau tiga orang, ini yang akan diajukan ke bapak bupati, tapi namanya harus masuk ke sistem terlebih dahulu,” jelasnya.
ASN akan dikelompokkan dalam Box Talent berdasarkan potensi dan kinerja. ASN dengan potensi dan kinerja rendah akan ditempatkan di Box 1 dan harus melakukan perbaikan hingga mencapai Box 9, yang merupakan kandidat terpilih untuk menduduki jabatan tertentu.
“Nanti dia akan ado (ada) namo (nama) istilahnyo (istilahnya) Box Talent, total 9. Dio (dia) harus masuk box 9, nanti dio (dia) harus masuk box 1 box 2. Kalo (kalau) box 1 potensinyo (potensinya) rendah, kinerjanya rendah dan dio (dia) harus perbaikan-perbaikan sampailah ke box 9, nanti box 9 inilah yang akan dipilih,” papar Saldi.
Saldi menambahkan, selama ini pemilihan jabatan dilakukan berdasarkan usulan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kemudian dibahas dalam Baperjakat. BKPSDM juga melakukan evaluasi kinerja ASN melalui aplikasi EKIN (Evaluasi Kinerja) dari BKN dan aplikasi SIMEKA untuk memantau kehadiran ASN.
“Kami ni (ini) kan ado (ada) usulan dari OPD-nya, itulah yang tau (tahu). Nanti kami bahas ke Baperjakat, ini tak sesuai, ini tak cocok, ini belum biso (bisa), ini orangnya malas dan disiplin rendah. Belum biso (bisa) di naikan (naikkan),” ungkap Saldi.
Laporan evaluasi kinerja dan kehadiran ASN dilaporkan secara berkala kepada Bupati Tanjung Jabung Barat. (Cw)






