DIDUGA MELANGGAR ATURAN: SPPG di Tanjabbar Sudah Berjalan, Izin Masih Proses

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR, LIPUTANJAMBI.ID – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dihimpun, terindikasi beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi, namun diduga banyak yang belum memenuhi syarat administratif dan teknis sesuai regulasi yang berlaku.

Ironisnya, meski aturan mewajibkan perizinan lengkap sebelum beroperasi, fakta di lapangan menunjukkan beberapa lokasi justru berjalan duluan, sementara status izin masih tertulis “Dalam Proses”.

Sorotan lainnya tertuju pada pola kemitraan yang diduga terpusat pada beberapa nama koperasi yang sama di berbagai titik lokasi.

Berikut daftar koperasi yang menjadi mitra pengelola:

– SPPG Pelabuhan Dagang, Tungkal Harapan, Tebing Tinggi: Koperasi Mitra Persada Jambi

– SPPG Parit Pudin, Sungai Kepayang, Tungkal IV, Tungkal III: Koperasi Anugerah Berkah Madani

– SPPG Purwodadi: Koperasi Unit Desa

– SPPG Batang Asam Suban, Kampung Baru: Koperasi Surapi Indonesia Maju

– SPPG Teluk Nilau: Koperasi Sukses Bangun Bersama

Data Operasional dan Kendala di Lapangan

Berikut rincian kondisi beberapa SPPG yang telah beroperasi:

1. SPPG Tungkal IV Kota

– Pengelola: Yayasan Prabu Center 08

– Jumlah Penerima Manfaat: 3.801

– Status: SLHS & SPPL Ada

– Kendala: Diduga IPAL tidak layak fungsi.

2. SPPG Tungkal Harapan 01

– Pengelola: Yayasan Nusantara Pangan Sejahtera

– Jumlah Penerima Manfaat: 2.566

– Status: SLHS Ada

– Kendala: Diduga IPAL bermasalah.

3. SPPG Tungkal III

– Pengelola: Yayasan Cihbabakan Dibuana Indonesia

– Jumlah Penerima Manfaat: 1.220

– Status: SLHS Ada

– Kendala: Infrastruktur kurang memadai, SPPL & IPAL belum sesuai standar.

4. SPPG Suban

– Pengelola: Yayasan Sinar Makmur Tanjung Barat

– Jumlah Penerima Manfaat: 2.938

– Status: SLHS Ada

– Kendala: Minim kendaraan operasional, SPPL belum terbit.

5. SPPG Tebing Tinggi

– Pengelola: Yayasan Mitra Pangan Global

– Jumlah Penerima Manfaat: 2.151

6. SPPG Teluk Nilau

– Pengelola: Yayasan Surya Pelita Hati

– Jumlah Penerima Manfaat: 1.111

– Status: SLHS Ada

– Kendala: Infrastruktur buruk, masalah pada IPAL dan SPPL.

7. SPPG Pelabuhan Dagang

– Pengelola: Yayasan Mitra Pangan Global

– Jumlah Penerima Manfaat: 1.933

– Status: SLHS Ada
​Kendala: Infrastruktur, kendaraan, IPAL, dan SPPL belum memenuhi syarat.

8. SPPG Kampung Baru

– Pengelola: Yayasan Sinar Makmur Tanjung Barat

– Jumlah Penerima Manfaat: 1.084

– Status: SLHS (Dalam Proses)

– Kendala: Belum ada IPAL layak, SDM terbatas, SPPL belum terbit.

9. SPPG Parit Pudin

– Pengelola: Yayasan Azzukhruf Asyafira

– Jumlah Penerima Manfaat: 1.091

– Status: SLHS (Dalam Proses)

– Kendala: Belum memiliki SPPL.

10. SPPG Purwodadi

– Pengelola: Yayasan Berkah Gizi Mandiri

– Jumlah Penerima Manfaat: 1.187

– Status: SLHS Ada

11. SPPG Sungai Kepayang

– Pengelola: Yayasan Berkah Gizi Mandiri

– Jumlah Penerima Manfaat: 1.091

– Status: SLHS (Dalam Proses)

Aturan Tegas: Wajib Izin Sebelum Operasi,Kondisi ini diduga melanggar regulasi yang telah ditetapkan, antara lain:

1. SK Badan Gizi Nasional No. 401.1 Tahun 2025

“SPPG wajib memiliki SLHS dan IPAL. Yang belum memenuhi syarat diwajibkan berhenti sementara sampai persyaratan lengkap.”

2. SE Kemenkes No. HK.02.02/C.I/4202/2025

“Wajib punya SLHS, dengan batas waktu pengurusan paling lambat 1 bulan sejak beroperasi.”

Hingga berita ini diturunkan, Bambang selaku Kordinator wilayah (Korwil) SPPG Tanjabbarat belum merespon konfirmasi yang dilayangkan awak media.

Sementara itu, Nazaruddin dari Dinkes P2L saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026) mengakui bahwa dari sejumlah SPPG tersebut, terdapat 5 lokasi yang dinyatakan belum memiliki SLHS, padahal sebagian sudah beroperasi seperti di Sungai Kepayang, Pematang Lumut, dan Muntialo.

“Masalah operasional bukan urusan kami. Kami hanya terbitkan SLHS kalau syarat terpenuhi. Kalau mereka sudah jalan karena anggaran turun, itu ranah lain,” jelasnya.

Terkait masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), ia meluruskan bahwa teknis pembangunan dan pengelolaan limbah adalah wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sedangkan Dinas Kesehatan hanya mengawasi keamanan pangan dengan standar nilai minimal 80 poin.

Kondisi ini lantas menjadi tanda tanya besar bagi publik terkait kepatuhan pelaksanaan program nasional di daerah.(tim)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Tangkap Pencuri Spesialis, Sudah Gasak Barang di 6 Tempat Berbeda
HUT Kartini, Istri Prajurit TNI dan GOW Tanjab Timur Gelar Bakti Sosial di Sekolah Luar Biasa
Peringati Hari Bakti ke-62, Lapas Kuala Tungkal Serahkan Gerobak Usaha untuk Keluarga Warga Binaan
Wujudkan Generasi Unggul, Bupati Tanjab Barat Buka Seleksi Calon Mahasiswa Al-Azhar
Komitmen Bersih, Seluruh Pegawai Lapas Kuala Tungkal Ikrar Anti Halinar
Wujud Kepedulian, Bupati Tanjab Barat Buka Operasi Katarak dan Salur Bantuan Modal Usaha
Industri Hulu Migas Dorong Ekonomi Daerah, PetroChina Kontribusi Terbanyak Untuk Jambi
Bupati Tanjabbarat Tekankan Sinkronisasi Program dan Pengelolaan Sampah di Rakor Camat-Lurah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 07:12 WIB

DIDUGA MELANGGAR ATURAN: SPPG di Tanjabbar Sudah Berjalan, Izin Masih Proses

Rabu, 22 April 2026 - 19:02 WIB

Polres Tanjab Barat Tangkap Pencuri Spesialis, Sudah Gasak Barang di 6 Tempat Berbeda

Selasa, 21 April 2026 - 16:27 WIB

HUT Kartini, Istri Prajurit TNI dan GOW Tanjab Timur Gelar Bakti Sosial di Sekolah Luar Biasa

Selasa, 21 April 2026 - 13:26 WIB

Peringati Hari Bakti ke-62, Lapas Kuala Tungkal Serahkan Gerobak Usaha untuk Keluarga Warga Binaan

Senin, 20 April 2026 - 12:43 WIB

Wujudkan Generasi Unggul, Bupati Tanjab Barat Buka Seleksi Calon Mahasiswa Al-Azhar

Sabtu, 18 April 2026 - 13:03 WIB

Wujud Kepedulian, Bupati Tanjab Barat Buka Operasi Katarak dan Salur Bantuan Modal Usaha

Jumat, 17 April 2026 - 17:45 WIB

Industri Hulu Migas Dorong Ekonomi Daerah, PetroChina Kontribusi Terbanyak Untuk Jambi

Jumat, 17 April 2026 - 13:09 WIB

Bupati Tanjabbarat Tekankan Sinkronisasi Program dan Pengelolaan Sampah di Rakor Camat-Lurah

Berita Terbaru