Tanjab Barat, LiputanJambi.id,
Kasus menu makanan yang diduga tidak layak konsumsi dari dapur SPPG MBG, berlokasi di Kelurahan Tungkal Empat, Kecamatan Tungkal Ilir, telah menimbulkan reaksi kuat di tengah masyarakat, khususnya kalangan orang tua siswa. Meskipun pihak pengelola telah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, langkah tersebut belum mampu meredam kekesalan yang muncul.
Orang tua siswa secara spontan mengajukan tuntutan agar persoalan ini ditindak dengan tegas, bukan hanya berhenti pada permintaan maaf semata. “Enak kali sebatas minta maaf, persoalan dianggap selesai. Pihak terkait harus melakukan pemeriksaan kembali secara intensif,” ujar salah satu perwakilan orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya.
Setelah kasus kualitas menu makanan menjadi sorotan, persoalan akhirnya merembet ke kelengkapan dokumen izin lingkungan yang dimiliki dapur tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga dapur hanya memiliki Surat Persetujuan Penyelenggaraan Lingkungan (SPPL).
“SPPL umumnya diwajibkan untuk usaha kecil atau UMKM yang berskala minim. Pertanyaannya, apakah dapur MBG dikategorikan sebagai usaha kecil?” tandas perwakilan tersebut.
Menurut peraturan yang berlaku, setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Usaha Kegiatan yang Mempunyai Dampak Lingkungan yang Tidak Berat (UKL-UPL) wajib melaporkan hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setiap enam bulan sekali. Laporan tersebut mencakup parameter kualitas air, kualitas udara, pengelolaan limbah B3, serta kondisi kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.(cw)




