Himbauan DPRD Diabaikan, Pelantikan PAW Kades Tetap Dilaksanakan

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI.id– Efektivitas dan transparansi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. Hal ini muncul lantaran hasil rapat dinilai tidak menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah proses Pemberhentian dan Pengangkatan (PAW) Kepala Desa (Kades) di beberapa wilayah, salah satunya di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Tungkal Ilir. Berdasarkan data Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades setempat telah dikeluarkan pada November 2023. Namun, pelaksanaan PAW baru dilakukan pada Desember 2025. Jangka waktu tersebut dinilai melampaui batas maksimal enam bulan yang diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Perda Nomor 6 Tahun 2023, dan Perbup Nomor 23 Tahun 2015.

Ironisnya, hingga saat ini, hasil dan tindak lanjut dari RDP yang membahas persoalan tersebut sulit untuk diakses dan diketahui oleh publik.

Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, ketika dimintai keterangan terkait hal ini, menyatakan bahwa dirinya bukan pihak yang menandatangani surat RDP tersebut.

Terkait pelantikan PAW yang telah dilaksanakan, Hamdani menjelaskan bahwa pihaknya telah mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Menurut jawaban Dinas PMD, saat ini belum ada penegasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan yang berlaku.

Meskipun belum ada penegasan dari Mendagri, pelantikan PAW Kades Terpilih di Tanjung Jabung Barat tetap dilaksanakan. Padahal sebelumnya, proses pelantikan sempat ditunda dengan alasan menunggu penegasan dari pusat.

Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani memberikan pandangan terkait persoalan PAW yang terjadi saat ini.

“Pandangan saya kalau pemda dalam hal ini Bupati sudah melantik PAW kades yang baru ini kemarin, berati mereka sudah ada argumen dengan aturan yang kuat untuk melakukan pelantikan tersebut dan kalau ada pihak-pihak yang kurang puas ya silahkan tempuh jalur hukum”. Tegas Hamdani.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Assek, dalam keterangannya pada Kamis sore (05/02/2026) telah memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar segera mengirimkan surat resmi kepada Kemendagri guna meminta penegasan aturan yang berlaku.

“Dari hasil pertemuan kita kemarin, kita dari Komisi I menyarankan agar Pemerintah Daerah dapat segera bersurat ke Kemendagri agar dapat penegasan,” ungkap H. Assek melalui telepon.

Tak hanya itu, H. Assek juga sempat menghimbau Pemkab Tanjung Jabung Barat untuk menunda pelantikan sementara waktu hingga ada kejelasan dari Kemendagri.

“Sebelum adanya penegasan atau surat balasan dari Kemendagri, kita menghimbau kepada Pemkab untuk sementara jangan diadakan pelantikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Persoalan ini mendapat sorotan publik terhadap fungsi pengawasan yang diemban oleh wakil rakyat, khususnya anggota Komisi I DPRD. Banyak pihak menilai terkesan himbauan yang disampaikan seolah tidak diindahkan dan dianggap angin lalu oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyelesaikan persoalan tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Dukung Program Rumah Layak Huni, Lapas Kuala Tungkal Bersama Pemkab Tanjab Barat Bedah Rumah Warga
Inovasi Kelompok Warga di Tanjab Barat, Kembangkan Bibit Mangrove Berkualitas
Apel Sabuk Kamtibmas Tanjab Barat Perkuat Sinergi Seluruh Elemen Masyarakat
Dinas PUPR Terima Surat Teguran Terkait Temuan Keuangan BPKP
Pelatihan Peningkatan Kualitas UMKM Digelar, Bupati Ingin Produk Lokal Bersaing di Pasar Luas
Wabup Katamso: Bank Jambi Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi, Bukan Sekadar Bank
Bupati Ingatkan RT dan Camat Agar Data Warga Valid & Sah
Aroma Tak Sedap Mengganggu Kenyamanan di Lingkungan Masjid Al-Anwar, Diduga Bersumber dari Bekas Lubang Pemotongan Hewan Qurban
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:44 WIB

Dukung Program Rumah Layak Huni, Lapas Kuala Tungkal Bersama Pemkab Tanjab Barat Bedah Rumah Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:05 WIB

Inovasi Kelompok Warga di Tanjab Barat, Kembangkan Bibit Mangrove Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:35 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Tanjab Barat Perkuat Sinergi Seluruh Elemen Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:38 WIB

Dinas PUPR Terima Surat Teguran Terkait Temuan Keuangan BPKP

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:28 WIB

Pelatihan Peningkatan Kualitas UMKM Digelar, Bupati Ingin Produk Lokal Bersaing di Pasar Luas

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:53 WIB

Bupati Ingatkan RT dan Camat Agar Data Warga Valid & Sah

Senin, 8 Juni 2026 - 12:54 WIB

Aroma Tak Sedap Mengganggu Kenyamanan di Lingkungan Masjid Al-Anwar, Diduga Bersumber dari Bekas Lubang Pemotongan Hewan Qurban

Senin, 8 Juni 2026 - 12:08 WIB

BPBD Provinsi dan BPBD Tanjab Barat Terapkan Hujan Buatan hingga 12 Juni 2026, Antisipasi Dini Ancaman Karhutla di Wilayah Rawan.

Berita Terbaru