Menanggapi Temuan BPKP Proyek Pintu Air Senilai Rp 700 Juta Lebih , Pengamat: Kontraktor yang Merugikan Negara Harus Dikenai UU Tipikor

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI.ID – Pengamat hukum dan pemerintahan Heri Abdullah, SH, menegaskan bahwa kontraktor yang terbukti merugikan keuangan negara dalam proyek pemerintah tidak boleh hanya diberikan sanksi pengembalian uang juga di blacklist, melainkan harus dikenai tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pernyataan ini disampaikan pemuda Tanjung Jabung Barat yang merupakan lulusan magister ilmu hukum ketika diminta tanggapan media pada Rabu (4/2/2026), dalam menanggapi temuan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) ,terkait proyek pintu air yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun 2025. Proyek berlokasi di Parit 9, Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, dengan total kerugian yang ditemukan senilai Rp 700 juta lebih.

Menurut dia, hal ini penting untuk menciptakan efek jera bagi pelaku. “Apapun alasannya, akan lebih efektif jika diberikan hukuman pidana ketimbang hanya sekadar pengembalian dana juga blacklist,” ujarnya, mengacu pada temuan yang telah memiliki klarifikasi hasil pemeriksaan BPKP.

Heri menjelaskan bahwa ada dua perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pihak jasa konstruksi yang melakukan pelanggaran, selama unsur pidana dalam proyek tersebut terpenuhi. “Salah satunya adalah UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Penggunaan UU Tipikor akan lebih efektif karena memiliki ancaman hukuman yang lebih berat,” jelasnya.

UU Nomor 18 Tahun 1999, yang dibuat pada era reformasi, mengatur hubungan antara pemberi pekerjaan (pemerintah), penerima pekerjaan (kontraktor), dan konsultan. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur tentang proyek yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah dan umum, termasuk ketentuan sanksinya.

Selain itu, Heri menambahkan dikutip dalam temuan Badan pemerisak keuangan (BPK) terhadap proyek tidak terbatas pada pengembalian kerugian negara secara administratif saja. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus sanksi pidana jika dalam temuan tersebut terdapat unsur tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya berfungsi untuk meringankan hukuman, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang harus ditanggung pelaku.
​
Meskipun terdapat mekanisme administratif di mana pihak yang merugikan negara diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan uang sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara nyata.
​
Jika BPK menemukan indikasi tindak pidana seperti suap, penggelapan, atau mark-up yang disengaja, temuan tersebut akan diserahkan kepada instansi penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atau Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk diproses secara pidana, terlepas dari apakah uang sudah dikembalikan atau belum.
​
Pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk tidak mengupayakan pengembalian kerugian negara, dapat dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.(tim)

Berita Terkait

DAMPAK KEMARAU PANJANG, 87 HEKTAR SAWAH GAGAL PANEN — INI PENJELASAN KADIS TANAMAN PANGAN
PERSIAPAN TMMD KE-130, DANDIM TINJAU LOKASI SASARAN DI DESA MERBAU
KABUT ASAP MELANDA KUALA TUNGKAL, BUPATI BAGIKAN MASKER-KADISKES: INDEKS KUALITAS UDARA MASIH AMAN
BREAKING NEWS: KABUT ASAP KEMBALI MELANDA KUALA TUNGKAL, ASAP TERASA MENYENGAT SIANG INI
GANDENG PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH, UMKM NAIK KELAS TANJAB BARAT SUKSES GELAR LOMBA HUT RI KE-81
PINANG JADI TIANG LISTRIK 3 TAHUN, DINAS PERKIM JANJI TURUN SORE INI
DI TENGAH SEMARAK HUT RI, 5 BATANG PINANG JADI TIANG LISTRIK SUDAH 3 TAHUN — WARGA: KAMI BELUM MERDEKA!
PETROCHINA KERAHKAN PERSONEL DAN ALAT BANTU PADAMKAN KARHUTLA
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:39 WIB

DANDIM & PERSIT SAMBUT MAHASISWA UNHAN DI SEKOLAH RAKYAT INTEGRITAS 1

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Alokasi Anggaran 15 Miliar: BPBD Dominasi Porsi Terbesar di Antara 5 OPD

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:29 WIB

PUNCAK HUT TNI KE-81 PENUH HIKMAH, KODIM 0419/TANJAB PERKUAT KEMANUNGGALAN DENGAN RAKYAT

Rabu, 30 September 2026 - 16:05 WIB

TANJAB BARAT SATU-SATUNYA DI JAMBI! KELAPA DALAM MASUK DANA BPDP, 9 PROGRAM SIAP DIJALANKAN

Jumat, 25 September 2026 - 10:54 WIB

JELANG PUNCAK HUT TNI KE-81 TANGGAL 5 OKTOBER, DANDIM 0419/TANJAB GELAR RANGKAIAN KEGIATAN BERSAMA MASYARAKAT

Jumat, 25 September 2026 - 10:19 WIB

PERKUAT SINERGI DAN KEAKRABAN, DANDIM 0419/TANJAB GELAR SILATURAHMI BERSAMA MEDIA DAN WARAKAWURI

Kamis, 24 September 2026 - 23:17 WIB

Cegah Kecelakaan Laut, KSOP Kuala Tungkal Ketatkan Aturan Muat Penumpang & Kendaraan

Selasa, 22 September 2026 - 11:19 WIB

BAZAR MURAH RANGKAI HUT TNI KE-81, WARGA SERBU KEBUTUHAN POKOK HARGA TERJANGKAU DI KODIM 0419/TANJAB BARAT

Berita Terbaru

Daerah

EXIT MEETING BPK: PEMKAB TANJAB BARAT BAHAS SOLUSI 716 TKM

Sabtu, 10 Okt 2026 - 00:14 WIB