LiputanJambi.id, Tanjung Jabung Barat –
Proyek normalisasi sungai di Desa Serindit, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) kini menjadi sorotan publik. Dengan nilai kontrak sebesar Rp489.823.153,- yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, masyarakat melaporkan dugaan banyaknya bagian proyek yang mengalami longsor dan mengajukan permintaan agar pihak terkait melakukan pemeriksaan mendalam.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Bidang Sumber Daya Air, dengan penyedia jasa CV. Abi Karya Persada, seharusnya bertujuan untuk memperbaiki kondisi sungai serta mencegah bahaya banjir dan erosi. Namun, kondisi terkini menunjukkan dugaan adanya masalah pada pelaksanaan pekerjaan yang menyebabkan beberapa bagian mengalami longsor.
“Kita berharap proyek yang menggunakan anggaran dari APBD ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai standar. Tidak hanya berhenti pada permintaan maaf jika memang ada kekurangan, tapi harus ada tindakan tegas dan pemeriksaan menyeluruh terkait kualitas pelaksanaannya,” ujar salah satu perwakilan masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurut peraturan yang berlaku, proyek infrastruktur publik wajib memenuhi standar teknis untuk menjamin keamanan dan manfaat optimal bagi masyarakat. Pemeriksaan terhadap kualitas pelaksanaan serta kelengkapan dokumen terkait juga menjadi hal penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan dengan tepat dan akuntabel.(cw)




