Liputan jambi. Id,-Tanjab Barat,Dugaan tindakan tidak pantas dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Tanjab Barat (dengan inisial Ddi) beserta keluarganya. Oknum wakil rakyat tersebut diduga memfitnah almarhum ayahnya sendiri, H.Ab*s, dengan menuduhnya “kumpul kebo”. Tuduhan ini dinilai tidak hanya mencoreng kehormatan keluarga, tetapi juga melanggar etika publik yang seharusnya dijaga oleh seorang pejabat negara.
Menyikapi persoalan ini salah seorang tokoh masyarakat menilai tindakan tersebut sangat tidak etis, terlebih karena dilakukan oleh seorang yang memegang jabatan publik dan terikat kode etik DPRD, “tuturnya.
Seharusnya oknum dewan tersebut harus bijak memberikan wing solusi yang baik dan menyelesaikan persoalan mengutamakan kekeluargaan, apalagi ini menyangkut nama baik keluarga besar almarhum,” Ya, kita berharap persoalan ini ada penyelesai dengan baik secara keluarga agar hubungan silaturahmi tidak terputus dan selalu terjaga, “imbaunya.
Terpisah pihak Keluarga almarhum menyampaikan keberatan atas pernyataan oknum anggota dewan beserta keluarganya, yang diduga menyampaikan tuduhan bernada negatif terhadap almarhum. Keluarga menilai tuduhan tersebut sudah melampaui batas kewajaran, apalagi menyasar seseorang yang sudah meninggal dan tidak dapat memberikan klarifikasi.
Keluarga juga menyoroti proses isbat nikah yang diajukan oleh pihak ibu dari anggota DPRD setelah almarhum ayah meninggal dunia. Mereka mempertanyakan mengapa isbat baru diajukan setelah almarhum meninggal, padahal berdasarkan data dan penjelasan keluarga, almarhum dan ibu yang mengajukan permohonan isbat “telah bercerai serta tidak tinggal serumah selama lebih dari 40 tahun”. Menurut keluarga, informasi mengenai riwayat hubungan itu tidak tampak secara lengkap dalam proses hukum, sehingga menimbulkan keraguan mengenai kelengkapan data yang diajukan ke pengadilan.
Kejanggalan lain yang muncul adalah terkait susunan ahli waris. Keluarga menyebut ada informasi yang tidak disampaikan secara lengkap mengenai ahli waris lain yang selama ini hidup bersama almarhum, mendampingi ketika sakit, dan mengurus seluruh kebutuhan almarhum hingga akhir hayatnya. Pihak keluarga merasa nama-nama tersebut tidak dicantumkan atau tidak dijelaskan secara utuh dalam dokumen awal yang diajukan ke pihak berwenang.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa beberapa harta yang sudah dihibahkan secara sah kepada ahli waris tertentu sebelum almarhum meninggal, tetap dibawa-bawa dalam klaim sebagai bagian dari harta warisan. Bagi keluarga, tindakan mengaitkan hibah yang terjadi sebelum kematian almarhum ke dalam sengketa warisan kini menambah panjang daftar pertanyaan mengenai transparansi proses.
Dari sisi hukum, dugaan fitnah terhadap orang yang sudah meninggal dapat diproses melalui Pasal 310–311 KUHP, sementara manipulasi data ahli waris dapat bersinggungan dengan pasal pemberian keterangan palsu dalam proses peradilan. Tokoh masyarakat dan pemerhati hukum yang mengikuti isu ini menyebut bahwa ketika seorang pejabat publik terlibat dalam dinamika keluarga yang kompleks, kehati-hatian dan transparansi seharusnya menjadi prinsip utama. Pernyataan bernada fitnah, proses hukum yang tidak mencantumkan informasi lengkap, serta “dokumen-dokumen instan” yang muncul pasca-kematian almarhum dapat memicu persepsi negatif dan merugikan citra lembaga legislatif serta lembaga lain yang terlibat.
Keluarga menyatakan bahwa mereka tidak bermaksud menyalahkan siapa pun secara langsung, tetapi menegaskan perlunya kejelasan, keterbukaan, dan pemeriksaan menyeluruh. Kasus ini kini menjadi perhatian warga karena dianggap menyangkut integritas pejabat publik dan pentingnya memastikan bahwa proses hukum keluarga tetap berjalan berdasarkan fakta, bukan dipengaruhi oleh opini, tekanan, atau dominasi pihak tertentu.
Romiyanto, SH.MH., membenarkan bahwa pihaknya sedang mendampingi klien dalam persoalan gugatan harta warisan di Pengadilan Agama Tanjab Barat. “Hari ini rencananya mulai dilakukan mediasi namun batal karena keluarga pihak penggugat tidak hadir, oleh karena itu ditunda dilanjutkan sampai menunggu surat panggilan dari pengadilan agama, ” Ujarnya kepada rekan media ketika dikonfirmasi di halaman kantor pengadilan agama, Senin(25/11/25) siang.” ujarnya.
Sementara oknum anggota DPRD Tanjab Barat di upaya konfirmasi terkait hal ini belum dapat memberikan penjelasan meski telah di upayak konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya sampai berita ini di naikan.(tim)
Editor : Liputan jambi. Id
Sumber Berita : Keluarga






