PAW Kepala Desa Melampaui Waktu, Kemendagri Jelas Tidak Sama dengan Penundaan Pilkades

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – LIPUTANJAMBI.ID – Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa kebijakan penundaan yang pernah disampaikan berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak dapat diterapkan pada Pengisian Jabatan Wakil (PAW) Kepala Desa, yang kini dinilai telah melampaui batas waktu pelaksanaannya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Penjelasan ini disampaikan dalam pertemuan dan dialog antara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanjabbar beserta beberapa anggota komisi, tenaga ahli, Bagian Hukum, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan Kemendagri pada Kamis (29/1/2026).

Pertemuan tersebut digelar untuk membahas polemik pelaksanaan PAW Kepala Desa yang telah melewati batas waktu enam bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023.

“Kebijakan penundaan yang pernah kami sampaikan sebelumnya khusus untuk Pilkades, bukan untuk penundaan PAW Kepala Desa,” jelas pihak Kemendagri dalam kesempatan itu.

Untuk menghindari perbedaan tafsir serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat desa, Kemendagri meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjabbar mengajukan surat resmi untuk memperoleh penegasan tertulis terkait pelaksanaan PAW tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat, H. Asek,menegaskan bahwa langkah pengajuan surat resmi perlu segera dilaksanakan dan pihak komisi berkomitmen mengawal seluruh prosesnya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Terkait polemik proses PAW Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang yang kini menjadi perhatian khusus, muncul kekhawatiran apakah proses yang telah dilaksanakan akan terancam batal. Ketua Komisi I DPRD Tanjab Barat, H. assek mengatakan kemungkinan hal tersebut bisa terjadi sesuai penjelasan dari pihak Kemendagri tidak hanya di Desa Teluk Ketapang saja melainkan semua desa yang telah melaksanakan proses PAW.

“Tentunya sesuai apa yang disampaikan pihak Kemendagri tersebut, kemungkinan bisa batal,” ujar politisi dari Partai Gerindra ini saat dikonfirmasi. (Cw)

Berita Terkait

DAMPAK KEMARAU PANJANG, 87 HEKTAR SAWAH GAGAL PANEN — INI PENJELASAN KADIS TANAMAN PANGAN
PERSIAPAN TMMD KE-130, DANDIM TINJAU LOKASI SASARAN DI DESA MERBAU
KABUT ASAP MELANDA KUALA TUNGKAL, BUPATI BAGIKAN MASKER-KADISKES: INDEKS KUALITAS UDARA MASIH AMAN
BREAKING NEWS: KABUT ASAP KEMBALI MELANDA KUALA TUNGKAL, ASAP TERASA MENYENGAT SIANG INI
GANDENG PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH, UMKM NAIK KELAS TANJAB BARAT SUKSES GELAR LOMBA HUT RI KE-81
PINANG JADI TIANG LISTRIK 3 TAHUN, DINAS PERKIM JANJI TURUN SORE INI
DI TENGAH SEMARAK HUT RI, 5 BATANG PINANG JADI TIANG LISTRIK SUDAH 3 TAHUN — WARGA: KAMI BELUM MERDEKA!
PETROCHINA KERAHKAN PERSONEL DAN ALAT BANTU PADAMKAN KARHUTLA
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:13 WIB

KETUA DPRD HAMDANI TINJAU JEMBATAN TANJUNG BENANAK: TUGAS PENGAWASAN TIDAK TERBATAS WILAYAH DAPIL

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:24 WIB

BNPB SERAHKAN PERALATAN PEMADAM, BPBD TANJAB BARAT: AKAN DIJAGA & DIRAWAT BAIK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:25 WIB

KETUA DPRD HAMDANI TIDAK MENGHINDAR, SAMBUT LANGSUNG AKSI DAN JELASKAN TANPA POLIMIK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:09 WIB

PUBLIK TUNTUT AKAR PERSOALAN DPRD TERUNGKAP, BK DIMINTA TRANSPARAN & SIGAP

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:04 WIB

JEMBATAN BENANAK DIKEBUT, WABUP KATAMSO TARGETKAN SELESAI AKHIR TAHUN

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:54 WIB

61.878 Warga Tanjab Terima Bantuan Pangan Bulog

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:16 WIB

PUTING BELIUNG RUSAKKAN RUMAH WARGA DI SUNGAI SAREN — KELUARGA SELAMAT

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:44 WIB

PERKUAT SINERGI PADAMKAN KARHUTLA, PETROCHINA AKTIF DI TANJAB BARAT DAN TANJAB TIMUR

Berita Terbaru