Permasalahan PAW di Berapa Desa, Komisi I DPRD : Menyarankan Pemkab Segera Bersurat Ke Kemendagri Terlebih Dahulu

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBARAT,LIPUTAN JAMBI. ID– Permasalahan terkait Penggantian antara Waktu (PAW) di berapa Desa, salah satunya di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh berbagai pihak terkait.

Pembahasan mengenai hal tersebut telah dilakukan dalam rapat kerja yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Acara dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD, perwakilan Dinas Pemerintahan Umum dan Desa (PMD), serta unsur terkait lainnya untuk bersama-sama mencari pemahaman terkait mekanisme yang akan diambil.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Assek, mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan kejelasan terkait aturan yang berlaku, Komisi I DPRD Tanjab Barat menyarankan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat segera bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penegasan terkait hal tersebut.

“Dari hasil pertemuan kita kemarin, kita dari Komisi I Menyarankan agar Pemerintah Daerah dapat segera bersurat ke Kemendagri, agar dapat penegasan”. Ungkapnya Melalui Via Telephone Kamis Sore (05/02/2026)

Ia juga menghimbau “Sebelum adanya penegasan atau surat balasan dari Kemendagri Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk sementara jangan diadakan pelantikan terlebih dahulu”. Himbaunya. (Cw)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

Dugaan Mutasi PPPK Dipindahkan Kemudian Ditarik Kembali Heboh di Medsos
Beredar Dugaan Monopoli Listrik di Medsos, Ternyata Program Lisdes, Biaya Atas Kesepakatan Warga
Kades Terpilih PAW Tetap Dilantik, Bupati: Namun Tetap Menunggu Penegasan Mendagri
Desa Kemuning Tanjab Barat: Dari Desa Tersembunyi Jadi Destinasi Kemajuan Berkat Perkebunan dan Kepemimpinan Unggul
Dinas PMD Tanjab Barat Tegaskan PAW dan Pilkades Dilaksanakan Sesuai Pedoman Kemendagri
Dugaan Penjualan Gunakan Mobil PS di Pertashop Adi Jaya Akan Dicek Lapangan
Menanggapi Temuan BPKP Proyek Pintu Air Senilai Rp 700 Juta Lebih , Pengamat: Kontraktor yang Merugikan Negara Harus Dikenai UU Tipikor
Menanggapi Kisruh Perekrutan Tenaga Kerja MBG, Begini Penjelasan Humas Dapur MBG
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:43 WIB

Dugaan Mutasi PPPK Dipindahkan Kemudian Ditarik Kembali Heboh di Medsos

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:51 WIB

Beredar Dugaan Monopoli Listrik di Medsos, Ternyata Program Lisdes, Biaya Atas Kesepakatan Warga

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:39 WIB

Kades Terpilih PAW Tetap Dilantik, Bupati: Namun Tetap Menunggu Penegasan Mendagri

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:49 WIB

Permasalahan PAW di Berapa Desa, Komisi I DPRD : Menyarankan Pemkab Segera Bersurat Ke Kemendagri Terlebih Dahulu

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:59 WIB

Desa Kemuning Tanjab Barat: Dari Desa Tersembunyi Jadi Destinasi Kemajuan Berkat Perkebunan dan Kepemimpinan Unggul

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:16 WIB

Dugaan Penjualan Gunakan Mobil PS di Pertashop Adi Jaya Akan Dicek Lapangan

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:22 WIB

Menanggapi Temuan BPKP Proyek Pintu Air Senilai Rp 700 Juta Lebih , Pengamat: Kontraktor yang Merugikan Negara Harus Dikenai UU Tipikor

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:31 WIB

Menanggapi Kisruh Perekrutan Tenaga Kerja MBG, Begini Penjelasan Humas Dapur MBG

Berita Terbaru