Sidang Tahap Kedua Terkait HGU PT DAS Kembali Di Gelar Di PTUN Jambi

Sidang Tahap Kedua Terkait HGU PT DAS Kembali Di Gelar Di PTUN Jambi


Tanjabbar, -Sidang  Gugatan Poktan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, terhadap pemkab Tanjab Barat terkait penyelesaian HGU PT DAS hari ini kembali di gelar di PTUN Jambi.

Diberitakan Sebelumnya sidang pertama telah digelar pada Minggu lalu.dan hari ini  PTUN Jambi kembali melanjutkan sidang kedua gugatan kelompok tani Imam Hasan Desa Badang terkait SK penyelesaian sengketa lahan HGU PT DAS yang menjadi delik aduan Poktan Desa Badang tersebut .

Hal ini dibenarkan ketua poktan Imam Hasan, Desa Badang Dedi ketika dikonfirmasi , Rabu (7/2/2024).

" Benar hari ini kembali hadir di PTUN terkait tindak lanjut dari gugatan pihaknya terhadap pemkab Tanjab Barat, " katanya.

Dia juga menjelaskan, hari ini hanya pemeriksaan berkas kedua pihak baik penggugat maupun tergugat.

" Hari ini hanya pemeriksaan kelengkapan berkas kedua belah pihak, untuk proses tahap selanjutnya, " terang Dedi.

Dari data yang dihimpun dilapangan pemerintah kabupaten Tanjab Barat, juga telah menyiapkan sejumlah data dan kuasa hukum terkait gugatan Poktan Imam Hasan Desa Badang ke PTUN.

Namun sayangnya Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah kabupaten Tanjab Barat, terkait gugatan kelompok tani Desa Badang tersebut .(Tim)