Tuntut Keadilan, Warga Pasang Spanduk di Lokasi Pekerjaan Jalur Pipa Gas PT Jasdetone

Tuntut Keadilan, Warga Pasang Spanduk di Lokasi Pekerjaan Jalur Pipa Gas PT Jasdetone


Tanjabbar, - Warga Dusun Bumi Suci Desa Bram itam, Kecamatan Bram itam,Kabupaten Tanjung Jabung Barat, provinsi Jambi menuntut keadilan akibat dampak proyek pemasangan jalur pipa Gas PT Jasdetone.

Bentuk curhatan hati warga ini meminta keadilan kepada sejumlah pihak terkait yang memiliki fungsi dan kewenangan melalui spanduk yang sengaja dipasang warga di pinggir jalan lintas Tungkal -Jambi dengan tujuan angar semua pihak yang memiliki kewenangan buka mata dan telinga apa yang di alami warga.

Pasalnya, mediasi yang digelar pemerintah kabupaten Tanjab Barat, di aula kantor Bupati pada malam Jum'at (19/1/2024) belum menghasilkan kesepakatan antara PT Jadestone Energy dan warga Dusun Bumi Suci Desa Bram Itam.

Menindaklanjuti sejauh mana konflik tersebut,sayangnya kepala desa Bram Itam Raya, Samsu rahman saat dikonfirmasi media terkait perkembangan yang terjadi di wilayahnya tersebut terkesan takut alias enggan berkomentar.

" Maaf saya lagi diluar, temui saja pak RT 06 Muttaqin, " jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya , Minggu (21/1/2024).

Terpisah ketua RT 06. Muttaqin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu etikad baik dari PT Jadestone Energy.

" Iya pak, untuk saat ini kami menunggu etikad baik dari PT Jadestone, atas apa yang sudah kami sampaikan melalui tuntutan kami, " jelasnya.

Menurutnya juga, terdapat sepanjang 1.150 meter lahan di wilayah RT 06 yang terdampak dari proyek pemasangan viva gas yang dikerjakan oleh PT Jadestone Energy.

Terpisah camat Bram Itam, Rendriawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan warga Dusun Bumi Suci, Desa Bram Itam Raya, kecamatan Bram Itam.

" Benar ada persoalan antara warga RT 06 dan PT 14 dengan PT Jadestone Energy, " katanya saat dihubungi melalui via telepon.

Menurutnya juga, saat ini pihaknya sudah menemui serta mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait persoalan tersebut.

" Karna saya baru beberapa hari menjabat sebagai camat Bram Itam ini maka saya harus menelusuri terlebih dahulu serta mengumpulkan data terkait persoalan tersebut, " jelasnya.

Dia juga optimis persoalan ini akan segera selesai dengan cara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.

" Saya yakin kedua belah pihak antara PT Jadestone dan warga Dusun Bumi Suci akan dapat menyelesaikan persoalan ini dengan mediasi yang di fasilitasi pemerintah kabupaten Tanjab Barat, " tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, lagi konflik warga dan Perusahaan di kabupaten Tanjab Barat kembali pecah. Pasalnya warga Dusun Bumi Suci, Desa Bram Itam Raya, kecamatan Bram Itam lakukan aksi penyetopan aktivitas pemasangan Viva yang dilaksanakan oleh PT Jadestone Energy.

Akibat aksi tersebut pemerintah kabupaten Tanjab Barat, melalui Kesbangpol kabupaten Tanjab Barat, mendudukkan semua pihak guna melakukan mediasi.

Hal itu dikatakan Kabid penanganan konflik Kesbangpol kabupaten Tanjab Barat, Hilal saat dikonfirmasi media ini, Sabtu pagi (20/1/2024).

" Iya benar kita sudah memanggil semua pihak untuk duduk bersama melakukan mediasi pasca terjadinya penyetopan aktivitas PT Jadestone Energy," terangnya saat dikonfirmasi melalui via telepon.

Dia juga menjelaskan, karna ada beberapa pihak yang belum hadir pada mediasi tersebut termasuk perwakilan masyarakat maka pihaknya akan menjadwal ulang untuk dilakukan mediasi dengan menghadirkan semua pihak.

Pada kesempatan tersebut Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag juga menghimbau agar persoalan penghentian aktivitas penggalian Viva gas dapat diselesaikan secara dingin dan kekeluargaan.

" Jangan sampai persoalan ini menimbulkan ketidak nyamanan masyarakat, apa lgi dalam kondis jelang pemilu, rasa aman dan nyaman masyarakat harus di perhatikan, "sebut Bupati saat mediasi pada Jumat malam di ruang pola kantor Bupati.

Ia juga menambahkan, " Perusahaan juga harus memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pekerjaan tersebut, apa lagi dampak tersebut dapat merugikan masyarakat, "tegas Bupati.

Dari pantauan pada saat berlangsungnya mediasi, tidak tampak pihak BPN Kualatungkal atau perwakilan yang hadir pada mediasi tersebut.

Sementara kehadiran ATR/BPN Kualatungkal tentu sangat krusial untuk menjelaskan legalitas tanah yang di gali oleh PT Jadestone Energy untuk pemasangan viva gas.(CR7)